Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Jadi Sorotan Dunia

JAKARTA, Liputan7News. Com— Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar jadi sorotan bahkan tertawaan dunia terkait pelanggaran etik yang pernah dilakukan.

Boyamin berpendapat demikian merespons laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS).

Dalam laporan yang diterbitkan AS bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia, salah satu yang disorot merupakan keputusan Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

Dalam laporannya, AS menyatakan Lili terbukti melanggar etik pada 30 Agustus 2021 karena melakukan kontak dengan pihak berperkara di KPK yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat kasus suap. Lili dinilai memanfaatkan jabatannya sehingga dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.

Menurut Boyamin, laporan AS itu menjadi penting bagi Lili untuk segera mundur dari jabatan sebagai wakil ketua KPK. Pasalnya, Lili kini sudah menjadi sorotan dunia internasional.

“Saya minta, mengimbau Bu Lili untuk mundur dari KPK karena ini akan terus jadi sorotan negara modern, negara lain, dan sorotan masyarakat karena Bu Lili menjadi tidak berguna dan tidak bermanfaat bagi KPK,” ujar Boyamin.

“Bahasa sederhananya, Muka tebal Lili Pintauli Siregar jadi tertawaan dunia internasional karena sudah dihukum bersalah melanggar kode etik tapi masih berulang melakukannya lagi,” kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Minggu (17/4).

Sementara itu pihak lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Lili tak bisa lagi hanya bisa dijerat dengan dugaan pelanggaran kode etik karena diduga menerima tiket MotoGP Mandalika di Lombok. Pasalnya, ini bukan kali pertama mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu melakukan pelanggaran kode etik

Bahkan, Dewas pernah menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Itu sebabnya, ICW mengaku tak heran bila nama Lili kembali terjerat kasus serupa.

“Sebab, rekam jejak yang bersangkutan memang bermasalah, terutama pascakomunikasinya dengan pihak berperkara terbongkar ke tengah masyarakat,” ungkap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada 13 April 2022 lalu.

Menurutnya, tiket gratis yang diterima oleh Lili bisa dianggap gratifikasi bila tak dilaporkan ke komisi antirasuah.

“Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup,” tutur dia.

Kedua, penerimaan itu bisa dianggap sebagai praktik suap apabila pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu, misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dengan hukuman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup.

“Ketiga, penerimaan itu bisa dianggap sebagai pemerasan jika Lili melontarkan ancaman terhadap pihak pemberi dengan iming-iming pengurusan suatu perkara. Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup,” kata dia lagi.

Share:

Tinggalkan Balasan