Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polrestabes Makassar Tetapkan Lima Pelaku Pembunuhan Dishub Makassar

 

MAKASSAR – Liputan7news.com Kelima orang pelaku penembakan oknum pegawai Dishub Makassar yang diamankan di Polrestabes Makassar diantaranya inisial IA, SL, TA, AS, dan SH, telah dirilis beserta semua alat bukti dihadapan awak media dengan hasil penyidikan bahwa motif Pembunuhan adalah faktor asmara di tetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar. Senin 18/4/2022

Adapun hasil dari pemeriksaan para pelaku dan pertanyaan kenapa peristiwa penembakan bisa terjadi ?

Menurut Kapolrestabes Kombes Pol Budhi Haryanto bahwa dari saat melakukan investigasi lapangan hingga dugaan pelaku dan mulai memeriksa para saksi untuk melakukan penyesuaian keterangan yang menyakini bahwa ada hal tak terduga dari rekonstruksi perkara bahwa ternyata kasus tersebut sudah direncanakan dari tahun 2020 dan tetlaksana pada tahun 2022 ini.

“Si otak pelaku pembunuhan ini telah sejak lama berencana dari mulai mulai melalui dukun dan mencari oknum orang yang disuruh untuk melempar sesuatu di rumah korban akan tetapi tidak meninggal lalu akhirnya berusaha untuk mencari siapa yang bisa membunuh korban, seperti yang terjadi peristiwa penembakan saat ini”. Kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

Adapun perkembangan penyidikan yang telah dilakukan kepada 5 tersangka di antaranya yang pertama adalah beriniaial IA, selaku otak dari perencanaan pembunuhan yang kedua tersangka SL selaku eksekutor, tersangka TA, AS dan SH yang membantu melakukan pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang masing masing dijerat pasal 340 KUHP dengan pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. Ujarnya.

Lanjut perlu diketahui bahwa hasil dari data pengembangan pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini adalah sebanyak 25 saksi yang dimintai dengan barang bukti yang diamankan diantaranya ada uang sebesar 85 juta di dalam tas hitam kendaraan roda dua dan ada dua barang bukti, rekaman CCTV dari 10 titik CCTV yang ada di lokasi, serta senjata api beserta 53 butir peluru kaliber 38 mm dan kaliber 32 mm serta 3 selongsong peluru hingga 1 proyektil yang ditemukan dalam tubuh korban.

Untuk hasil forensik diketahui bahwa korban telah ditembak dengan bukti senjata dan proyektil jenis Carpricorn dimiliki oleh tersangka inisial SL yang mana didapatkan dengan cara membeli lewat internet atau online dan pada saat penelusuran ternyata pembelian tersebut dari jaringan teroris sebagai salah satu penjual senjata.

“Untuk pelaku orang yang sebagai eksekutor kita akan sampaikan bahwa ini merupakan oknum anggota Polri yang namun demikian perintah pimpinan untuk tidak ditutupi dan akan selesaikan dengan prosedur yang ada serta akan akan mendapatkan sanksi yang lebih berat selain proses kode etik” Kata Kapolrestabes

Saat ditanya terkait hubungan antara otak pelaku dengan eksekutor, Kapolrestabes Kombes Pol Budhi Haryanto, menjawab bahwa hanya hubungan emosional dengan kedekatan satu daerah dengan otak pelaku yang merasa ikut sakit hati ketika otak di pelaku ini disakiti oleh si korban sehingga mau ikut melakukan hal tersebut.

*Tamrin

Share:

Tinggalkan Balasan