KEPRI, LIPUTAN7NEWS.COM– Masyarakat Kepri umumnya, dan masyarakat kota Batam khususnya sangat bangga dengan pihak kepolisian yang berhasil membongkar kasus korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau (Kepri) yang merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar. Enam tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini.
Kasubbid Multimedia Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar mengatakan, kasus itu diungkap sejak 2020 lalu. Di mana ada laporan penyimpangan dana hibah dari Dispora Kepri kepada sejumlah organisasi masyarakat.
“Kasus ini berawal dari adanya Informasi masyarakat. Selanjutnya pada Desember 2020 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan. Sejumlah saksi mulai dimintai keterangan baik penerima, pemberi dan pihak-pihak di mana hibah dilakukan,” kata Surya kepada LIPUTAN 7 NEWS.COM -, Jumat (6/5/2022).
Selanjutnya 3 Januari 2022 kasus itu naik ke penyidikan. Saat penyidikan diketahui dana hibah tersebut bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.
″Dari penyidikan ditemukan ada perbuatan melawan hukum. Ini juga didukung 2 alat bukti yang sah dan sudah dilakukan audit kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,2 miliar lebih,” kata Surya.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 77 orang saksi, termasuk saksi ahli. Bahkan penyidik menyita barang bukti uang tunai Rp 233 juta. ″Secara global perkara ini, adalah perkara korupsi dana hibah dan yang kita sidik ini sebenarnya ada sekitar 20 miliar. Namun dalam penyidikannya kita bagi menjadi 4 klaster dan ini merupakan klasteer pertama di Dinas Pemuda dan Olahraga,” katanya.
Dari kasus itu, polisi menetapkan enam sebagai tersangka mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta. Keenam tersangka adalah Kabid Kepemudaan TR (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.
“Semua penerima dana hibah adalah dari organisasi kemasyarakatan di Kepri. Jadi diberikan bentuk uang untuk kegiatan di ormas tersebut,”imbuh Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus.
Nugroho mengatakan keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UU Tipikor. Untuk tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penangkapan.
di tempat terpisah, Asian Sinaga sebagai pemerhati Pendidikan berharap agar menjadikan kasus korupsi yang melibatkan Kabid Kepemudaan dan rekannya menekankan perlunya pembinaan para siswa di sekolah untuk dilatih menjadi siswa yang relegius, sopan, dan berahlak mulia. Sekolah tinggi-tinggi tetapi kurang ahlak maka inilah kejadiannya. Semua bisa dibutakan dengan “DUIT”.
Asian sinaga melanjutkan kepada wartawan liputan 7, agar pemerintah kembali menggaungkan pelatihan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) sebagaimana di era pemerintahan Soharto. Kalau ini ditegakkan dan Alquran dikumandangkan maka yakinlah Batam Bisa menuju daerah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Saat ini mental dan spiritual perlu dimantapkan, jangan mengangkat pegawai sebelum mentalnya siap jadi pemimpin. Pertanyaannya sekarang adalah Benarkan Korupsi Dana Hiba Dispora Kepri Bisa Diusut Tuntas, Jangan Sampai Tajam ke atas Tumpul Ke bawah.
Selanjutnya Sudirman Dianto Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam melalui via telpon sangat menyayangkan tindakan para pegawai yang korup, tak sepantasnya ini semua dilakukan demi untuk memperkaya diri sendiri. Dia berharap kepada Kadis Pendidikan Provinsi Kepri dan Kadis Pendidikan kota Batam untuk memperhatikan untuk terus membuat program yang mumpuni tentang pentingnya ahlakul karimah dan kesepanan, serta pembelajaran yang relegius kepada para siswa di sekolah dengan tujuan agar takut berbuat dan betindak yang berani melawan huku ketika siswa kita tamat dari bangku sekolah. Demikian Sudirman Dianto Mengakhiri pembicaraannya via telpon kepada wartawan LIPUTAN 7 NEWS.COM. (NRS)