Makassar, Liputan7news.Com- Kepolisian Polsek Mamajang Makassar berhasil membekuk diduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio No Pol DD 5497 UZ, milik LK Jexlin Toding Datu.
Menurut keterangan Kasi Humas Polsek Mamajang Bripka Ilham,”Pelaku berhasil dibekuk karena adanya informasi dari masyarakat bahwa, LK Erik Sandi terduga pelaku penipuan, berada dilokasi Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan, di jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (12/5/22)
Tempat yang sama,”Mendengar informasi dari masyarakat tim Opsnal Polsek Mamajang yang dipimpin oleh Iptu Amiruddin SE bersama Panit Dua Reskrim Aiptu Junus Palimbong di backup anggota Reskrim polres Sidrap melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk terduga pelaku penggelapan Satu Unit Motor”. Terang Bripka Ilham
Saat di amankan, LK.Erik Sandi memberikan keterangan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual di desa Kalumpang Kabupaten Gowa Jeneponto.
Mendengar keterangan pelaku, tim Resmob Polsek mamajang, kembali melakukan penelusuran di wilayah tersebut, dengan berkordinasi pihak Polsek Tamalatea Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, alhasil barang bukti tersebut, berhasil di temukan, dan langsung di bawa ke Polsek Mamajang Makassar.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kepolisian Polsek Mamajang Makassar, untuk pemeriksaan lebih lanjut
Rudi