Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

LIRA Negara Hukum APH Tidak Boleh Kalah Dengan Pelaku Penjarahan

Fhoto Tandan Buah Segar

BENGKULU– Beberapa hari terakhir ini, masyarakat Kabupaten Mukomuko dan Provinsi Bengkulu dihebohkan dengan pemberitaan penangkapan terhadap 40 (Empat Puluh) Orang oknum terduga penjarahan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang diketahui didalam kebun HGU milik PT. DDP Ipuh yang penangkapannya dilakukan oleh jajaran Brimob dan Satreskrim Mapolres Mukomuko.

Pemberitaan dimedia massa online dan cetak, baik skala lokal maupun skala nasional juga menjadi viral. Namun ada juga beberapa media online dan beberapa lembaga organisasi kemasyarakatan — dalam hal ini Akar Foundation dan Walhi Korda Bengkulu yang justru dengan sengaja “mengaburkan” persoalan awal yang ditangani Satreskrim Mapolres Mukomuko yaitu tindak pidana penjarahan menjadi persoalan konflik agraria.

Hal ini mendapat tanggapan tajam dari Ketua Lembaga Lumbung Informasi Rakyat Cabang Kabupaten Mukomuko yang menyatakan bahwa “Sudah kita ketahui bersama bahwa Konsepsi Negara Indonesia ialah Negara yang berdasar pada Hukum atau “rechtsstaat”  bukan Negara yang berdasar pada kekuasaan semata atau “machsstaat”. Konsep Negara hukum ini dengan tegas termaktub di-dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan Panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah Hukum, bukan politik atau pun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’. Dalam konteks Negara Hukum, maka Negara tidak boleh kalah dengan tindak pidana penjarahan maupun premanisme dari kelompok masyarakat” Demikian diungkapkan oleh Salman kepada media di Kota Mukomuko beberapa waktu lalu.

“Kita sangat sepakat dan mendukung langkah-langkah Polres Mukomuko Mapolda Bengkulu yang melakukan upaya penegakan hukum tersebut”.

Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan dilapangan, kami mendapatkan informasi bahwa oknum-oknum yang melakukan penjarahan dan dilakukan penangkapan ini sudah bertahun-tahun lamanya menjarah buah TBS PT. DDP, pada satu sisi oknum ini juga terindikasi tidak memiliki hak atau dasar atas lahan tersebut. Upaya negosiasi dan langkah-langkah himbauan persuasive kami meyakini juga sudah dilakukan oleh pihak perusahaan dan Jajaran Mapolres Mukomuko, namun tidak juga menyurutkan langkah mereka untuk melakukan “panen raya”.

Kami justru mencurigai, jangan-jangan beberapa Ormas yang sekarang muncul menjadi pendamping Perkumpulan Petani Pejuang Sejahtera (PPPBS) ini yang memback up aksi penjarahan tersebut.

“Kami sebagai masyarakat Kabupaten Mukomuko juga mengecam keras kehadiran dua Ormas ini di Kabupaten Mukomuko, jangan sampai ikut memperkeruh situasi dan justru masyarakat kami yang menjadi korban. Kami mendesak Pihak KesbangPol Kabupaten Mukomuko untuk melakukan pengecekan keabsahan administrasi dua Ormas ini di Kabupaten Mukomuko” Tegas Salman. (Rilis)

Share:

Tinggalkan Balasan