Makassar – Liputan7news.com Kasat Narkoba Kompol Doli Martua Menjelaskan Kronologi Kejadian seorang Pemuda terduga pengedar tewas usai penangkapan.
Terduga bandar sabu 2 gram, Muh Arfandi Ardiansyah (18) tewas usai ditangkap polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi tak menampik terdapat sejumlah luka lebam di jenazah korban.
“Untuk sementara hasil visum Dokkes (terkait luka lebam), itu masih tahap pemeriksaan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua kepada wartawan, Minggu (15/5/2022).
Doli mengaku tak bisa menjelaskan penyebab luka di tubuh korban. Dia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Biddokkes Polda Sulsel.
“Karena luka memar lebam, yang bisa mengambil keputusan (menjelaskan penyebabnya) adalah Dokkes,” kata Doli.
Doli mengatakan, Arfandi merupakan bandar sabu. Dia mengklaim pihaknya menemukan barang bukti sabu 2 gram.
“Tersangka ditemukan membawa barang dua gram sabu dengan barang bukti berupa uang, ponsel,” kata Doli.
Doli juga mengatakan kasus korban otomatis tak bisa dilanjutkan karena sudah meninggal dunia. “Kasusnya ya terputus
Doli menyebut Arfandi ditangkap di wilayah Kelurahan Rapokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari tadi. Doli menyebut, pelaku yang sudah menjadi target polisi ditangkap saat bertransaksi.
Setelah diringkus, Arfandi sempat dibawa untuk pengembangan. Polisi menuding korban melakukan perlawanan hingga tiba-tiba sesak napas dan meninggal dunia saat dibawa ke Biddokkes Polda Sulsel.
“Saat kita amankan (pelaku) ke posko, kendalanya saat itu sesak napas dan kita bawa ke Dokkes karena saat itu meninggal dalam perjalanan,” katanya.
Red* Tamrin
Edit / Rudi. Target