BATAM– Generasi muda adalah harapan bangsa, yang masa depannya ditentukan dari pejuangannya hari ini. Tapi miris disaat siswa tersebut tamat dari sekolah terkadang dia tak bias kerja apa-apa karena tak bias melanjutkan Pendidikan dan juga tak bias bekerja akibat ulah kepala sekolah yang menahan ijazah karena alasan SPP nya belum lunas selama sekolah di sekolah ini.
Ilah fakta yang terjadi ditengah-tengah dunia Pendidikan, yang seharusnya para kepala sekolah tak menahan ijazah tersebut, karena dasar untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, atau dasar untuk melamar pekerjaan, demikian Asian Sinaga menjelaskan kepada wartawan koran ini.
Asian Sinaga yang juga Kadis Pendidikan di LSM lira kepri mengatakan bahwa, saya sebagai social control masyarakat dan social control dunia Pendidikan memantau hamper sebagian besar SMA, SMK yang ada di kota Batam rata rata menahan ijazah siswa saat mau tamat apabila masih ada sangkut paut dengan sekolah seperti, SPP dan sebagainya, padahal sebagai kepala sekolah harusnya memanfaatkan dana BOS itu sebaik mungkin. Bisa dibayangkan sekolah negeri dan suasta paling banyak mendapatkan dana BOS tetapi mengapa siswa selalu saja di korbankan. Seingat saya apa yang saya dengar, apa yang saya lihat dan apa yang diperbuat oleh kepala sekolah itu tak pernah luput dari pantauan saya.
Menurut saya kata Asian Sinaga menambahkan begitu anak itu selesai , maka ijazah harus diberikan karena itu adalah hak anak karena sudah menunaikan kewajibannya sebagai pelajar, kalua tidak maka saya akan menempuh jalur hokum. Penahanan ijazah adalah pidana.
Kalau sekolah tersebut baik suasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah maka itulah fungsinya dana BOS yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak azazi manusia.
Hampir semua SMA dan SMK yang ada di kota Batam, rata rata menahan Ijazah siswa disaat siswa itu tamat sekolah dengan alasan masih ada tunggalan dari sekolah dan harus melunasinya dulu baru bias ngambil ijazah anak tersebut.
Anak saya sudah Tamat di SMA Negeri 20 Batam tetapi belum juga terima ijazah. Memang saya orangnya tergolong tidak mampu tapi bagaimana lagi kepala sekolahnya tetap menahan ijazah anak saya dengan alasan masih ada tunggakan yang belum di bayar, dan itu harus diselesaikan baru bisa mengambil ijazah anaknya, Dewa hanya duduk termenum, lesu, dan tak bergairah, dia minta kepada gubernur Kepulauan Riau agar turun tangan membantu beban yang di alaminya.
Penahanan ijazah yang dilakukan oleh oleh beberapa kepala sekolah yang ada di kota Batam menuai banyak kritikan termasuk dari salah satu praktisi hokum, Muh. Taufiq Hidayah, SH. Ia mengatakan , dalam situasi seperti ini ada indikasi ketidak adilan yang dilakukan pihak sekolah. Bahkan tersingkirkan ijazah tersebut masuk dalam pasal 372 KUHP tentang pasal penggelapan. Dalam
Taufiq menjelaskan, dal;am pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dikatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hokum memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidanadenda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
“Padahal siswa sudah memenuhi kewajiban yang untuk menimba ilmu, namun pihak sekolah malah merampas hak serta penggelapan ijazah siswa tersebut,” terangnya kepada wartawan LIPUTAN7NEWS.com.
Sebagai praktisi hokum di Batam, Taufiq mengatakan tersingkirnya ijazah yang dilakukan oleh beberapa kepala sekolah tersebut termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pasalnya ijazah tersebut merupakan hak dari siswa justru dilanggar oleh beberapa pihak sekolah yang ada di kota Batam.