BENGKULU– Sebanyak 40 petani sawit di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.Puluhan petani sawit tersebut dituding mencuri tandan buah segar (TBS) di Areal Divisi 7 Lahan Eks HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang saat ini dikelola PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Menurut Ketua Dewan Pembina Lembaga Front Pembela Rakyat Gunawan Soleh ada baiknya pihak kepolisian menjadi pasilitator kedua belah pihak, yakni pihak perusahan dan pelaku dan sangat ada baiknya pihak polisi melakukan upaya restorative justice, katanya, karena merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Apalagi ini adalah program yang dicanangkan oleh Kapolri saat ini.
Dikatakannya juga dalam Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait. Restorative justice langkah tepat untuk diambil.
Kerena Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan bukan menjadi ajang pembalasan. Sampai ketua Dewan Pembina FPR kepada Wartawan Kamis (19/05/2022).
“Dalam prinsip restorative justice adalah tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi para pihak korban dan pelaku”. Katanya
Lanjut Gunawan Soleh “Karena Restorasi itu meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku, Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya”. Tutup Ketua Dewan Pembina FPR. (GOL)