Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Presiden Setuju Hapus UWTO

Ketua BP Batam Saat diwawancara para awak media

KEPULAUAN RIAU, LIPUTAN7NEWS. COM- Senin pagi, 30/5 adalah hari yang sangat bersejarah di kota Batam. Betapa tidak ini Perjuangan Ketua Badan Pertanahan Batam yang juga sebagai walikota Batam Muhammad Rudi akhirnya membuahkan hasil. Tentu saja ini tak lepas dari dukungan masyarakat Batam pada umumnya.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, menyetujui lahan perumahan di Batam dengan luas di bawah 200 meter persegi dan lahan di wilayah Kampung Tua, dibebaskan dari kewajiban membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) serta dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Hal ini diungkap Rudi dalam sambutannya saat acara buka puasa bersama di kediaman Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Minggu.

“Kita warga Batam patut bersyukur, bahwa baru saja presiden menyatakan persetujuannya menghapus UWTO dan mengeluarkan dari HPL BP Batam, untuk perumahan yang memiliki ukuran lahan di bawah 200 meter persegi dan lahan kampung tua,” ujar Rudi.

Menurut suami Marlin Agustina Rudi, persetujuan Presiden tersebut, disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, dalam rapat koordinasi lintas instansi dan kementerian yang diadakan di kantor Kementerian Perekonomian, Jumat (24/5) lalu.

Keputusan presiden tersebut, lanjutnya, merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh segenap warga Batam. Dan hal ini merupakan hadiah yang sangat berharga bagi segenap warga Batam.

“Tentunya, keputusan presiden terkait legalitas lahan pemukiman dan lahan kampung tua adalah keputusan yang tepat dan selama ini ditunggu oleh masyarakat Batam,” ujar Rudi.

Lebih lanjut dijelaskan Rudi, implementasi terkait persetujuan presiden tersebut, selanjutnya akan dibahas oleh tim teknis yang nantinya akan melibatkan lintas instansi, baik itu dari Pemko Batam, BP Batam, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perekonomian dan lainnya.

“Menindaklanjuti persetujuan presiden, segera akan dibentuk tim teknis yang terdiri dari lintas instansi. Kita berharap agar dalam waktu dekat, regulasinya segera rampung, sehingga dalam tahun ini juga, kebijakan tersebut sudah bisa berlaku,” harap Rudi.

Pada kesempatan tersebut, Rudi juga menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh pihak yang tanpa kenal lelah berjuang mewujudkan sejumlah kawasan di Batam bebas UWTO atau dikeluarkan dari hak pengolalan lahan (HPL) BP Batam.

Share:

Tinggalkan Balasan