Empat Lawang, Liputan7News.Com- Di duga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mantan Kepala Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan, dilaporkan ke Polres Empat Lawang Pelapor yang mengatasnamakan Masyarakat Muara Kalangan ini menyerahkan sejumlah berkas Dan dokumentasi lain nya.
Saat tim mewawancarai salah satu yang mengetuai pengaduan menyampaikan.
“Dugaan tindak pidana korupsi sudah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021 yang bersumber dari PADes, ADD, DD dan bantuan keuangan provinsi. Berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 di mana peran masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” kata nya.
Dugaan korupsi tersebut, di antaranya pembangunan Sumur Bor, Jalan Rambat Beton, Jembatan Fiktif Dan pembangunan Jalan rambat beton yang indikasi untuk pribadi di karenakan menuju ke perkebunan mantan Kepala Desa selain itu pengelolaan Bumdes tidak transfaran.
“Saya berharap Dari pihak penegak hukum Empat Lawang bisa segera mungkin menindaklanjuti laporan kami ini agar masyarakat tidak resah,” harap nya.
Pernah di terbit di media Journalists Bengkulu 19 April 2022, Pembangunan 4 titik Sumur Bor yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 Desa Muara Kalangan Kecamatan Ulu Musi Sumatera Selatan diduga fiktif. Pasalnya, sumur bor yang diklaim Kepala Desa pada saat pelaksanaan PPHP itu merupakan sumur milik pribadi warga.
Menurut pengakuan warga pemilik sumur bor tersebut, sumur bor yang terdapat tepat di depan rumahnya tersebut sudah lama ia bangun. Sebelumnya, memang ia pernah mengajukan sumur bor kepada Kepala Desa, akan tetapi setelah ditunggu sekian lama belum juga terlaksana, sehingga dirinya memutuskan untuk membuat sumur bor secara pribadi.
“Setelah pembuatan sumur bor berjalan kurang lebih dua tahun kemudian datanglah salah seorang suruhan Kades untuk menumpang memasang prasasti pembangunan sumur bor dengan alasan dikarenakan sumur bor milik desa yang mereka bangun belum selesai. Sedangkan waktu pemeriksaan PPHP sudah mepet jadi terpaksa prasasti itu dipasang di sumur bor milik saya pribadi, setelah kegiatan sertifikasi dilaksanakan selang beberapa hari prasasti tersebut dicopot dan dibawa pulang ke rumah Kepala Desa, sampai saati ini saya sendiri tidak tau dimana letak sumur bor yang dibangun oleh Kepala Desa untuk anggaran tahun 2021 itu,” tutur warga yang mengaku pemilik sumur bor tersebut.
Selain itu, dari hasil penelusuran media ini, sumur bor di titik lainnya juga diduga fiktif, hal ini dikuatkan dari keterangan salah satu warga yang juga mengaku sumur bor berada tepat di belakang rumahnya tersebut adalah miliknya.
“Sumur bor yang berada di belakang rumah saya memang betul dibangun oleh Kepala Desa Fauzi, karena itu merupakan janji Fauzi pada saat pencalonan Kepala Desa, setelah beberapa tahun kemudian datanglah Kades Fauzi ke rumah saya untuk pamit menumpang memasang prasasti di sumur bor tersebut dengan alasan sumur yang dibangun desa belum selesai dan waktu untuk pelaksanaan sertifikasi sudah dekat,” ujarnya
Di sisi lain, keterangan pemilik sumur bor tersebut juga dibenarkan oleh tetangganya, dikatakannya, sumur bor tersebut merupakan sumur milik pribadi yang dibangun kurang lebih tiga tahun yang lalu.
“Sumur ini milik pribadi warga, dibangun lebih kurang tiga tahun yang lalu,” terangnya.
Sementara, saat dikonfirmasi ke mantan Kepala Desa Fauzi, ia menerangkan bahwasanya pembangunan sumur bor yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 sebanyak 4 titik, akan tetapi, dikarenakan jabatannya berakhir, maka pembangunan sumur bor yang satu titiknya lagi dibangun dimasa PJS kades. Fauzi juga menjelaskan lokasi sumur bor yang telah dikerjakan semasa menjabat Kepala Desa.
Permasalahan saling klaim antara warga dan mantan Kepala Desa tersebut menimbulkan polemic di tengah masyarakat Desa Muara Kalangan. Masyarakat pun meminta agar kasus ini segera disampaikan kepada pihak yang berwenang