-Pemekaran Daerah merupakan tuntutan sebagian besar masyarakat tertentu untuk memisahkan diri dari daerah induknya, kemudian membentuk suatu daerah baru baik itu Propinsi, Kabupaten atau Kota dengan pertimbangan dan alasan-alasan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembentukan daerah, tidak boleh mengakibatkan daerah induk menjadi tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, dengan demikian baik daerah yang dibentuk maupun daerah induknya harus mampu menyelenggarakan otonomi daerah, sehingga tujuan pembentukan daerah dapat terwujud.
Pembentukan daerah otonom baru harus didasarkan pada kebutuham dan kemampuan daerah untuk dapat tumbuh dan berkembang menjadi daerah otonom yang mandiri dan maju, bukan hanya didasarkan atas keinginan sesaat.
Pembentukan daerah otonom baru selain mengacu pada peraturan perundangan yang ada, juga harus secara obyektif melihat potensi dan kemampuan daerah tersebut untuk bisa berkembang dan menjadi daerah yang maju.
Suatu daerah otonom harus tumbuh berkembang dan mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan public yang optimal guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemekaran Daerah merupakan tuntutan sebagian besar masyarakat tertentu untuk memisahkan diri dari daerah induknya, kemudian membentuk suatu daerah baru baik itu Propinsi, Kabupaten atau Kota dengan pertimbangan dan alasan-alasan tertentu.Pembentukan daerah otonom baru selain mengacu pada peraturan perundangan yang ada, juga harus secara obyektif melihat potensi dan kemampuan daerah tersebut untuk bisa berkembang dan menjadi daerah yang maju.
Daerah otonom harus tumbuh berkembang dan mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan public yang optimal guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pemekaran menjadi daya tarik bagi setiap masyarakat daerah yang merasa memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan, walaupun terkadang dipaksakan.
Hal itu menjadi dilema bagi pemerintah dan DPR untuk menyetujui usulan dari berbagai daerah untuk dimekarkan. Setuju atau tidak, faktor terpenting sukses tidaknya perjuangan pemekaran daerah adalah faktor politik.
Perjuangan pemekaran daerah memiliki korelasi positif dengan kuat tidaknya pengaruh kepentingan politik dalam daerah yang ingin dimekarkan.
Bahkan tidak jarang terjadi kekisruhan di daerah-daerah yang dimekarkan akibat perebutan kekuasaan politik. Kenyataan itu menjadi sangat kontras dengan tujuan pemekaran (otonomi daerah) yang sebenarnya. Pemekaran daerah bertujuan utama agar ada ruang partisipasi bagi politik daerah serta masuknya uang dari pusat ke daerah.
Namun, untuk melakukan pemekaran pada suatu daerah harus ada penjelasan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menginginkan pemekaran tentang masalah yang harus dihadapi setelah pemekaran. Sebab, pemekaran daerah tidaklah mudah dan murah. Pemekaran wilayah seharusnya menjadi solusi atas suatu permasalahan yang dihadapi, bukannya justru menambah masalah atau menciptakan masalah baru.
Ketersediaan peluang regulasi bagi pemekaran daerah otonom, atau sejarah pemerintahan daerah di Indonesia.
Sejak sistem pemerintahan sentralistis pada masa orde Baru, pemerintah juga telah banyak melakukan pembentukan daerah otonom baru. Kecamatan-kecamatan yang semakin kuat karakter urban-nya kemudian dijadikan kota administratif, sebuah unit pemerintahan wilayah dekonsentratif (field administration). Selanjutnya apabila karakter tersebut telah semakin menguat, daerah tersebut dijadikan Kota Madya yang setingkat dengan Pemerintahan Kabupaten. Di luar itu juga dimungkinkan pembentukan pemerintah Kabupaten atau provinsi baru.
Dilihat dari segi regulasi, pemekaran daerah diberi peluang oleh pemerintahan Orde Baru dan Pasca Orde baru. Perbedaan terletak pada proses pengusulan pemekaran.
Di masa Orde baru pemerintah pusat mempunyai peran yang besar untuk menyiapkan pembentukan daerah otonom (dari ibukota/kecamatan menjadi kota Administratif lalu Kotamadya) dan menginisiasi pembentukannya. Di masa pasca Orde Baru, regulasi yang ada menekankan pada usulan daerah untuk memekarkan diri dalam rangka membentuk daerah otonom baru.
Namun pun demikian, regulasi yang ada berusaha untuk menyaring usulan pemekaran dengan mempertimbangkan kapasitas daerah yang akan dibentuk. Selain itu, bukan hanya pemekaran yang dimungkinkan, tetapi penggabungan beberapa daerah menjadi satu daerah otonompun diberi peluang.
Tujuan otonomi daerah kerap menjadi pembicaraan dan bahan diskusi yang menarik bahkan hingga saat ini setelah konsepsi otonomi daerah itu diselenggarakan di Indonesia. Mungkin inilah akibat belum tercapainya tujuan otonomi daerah itu sendiri sesuai dengan gagasan awal pelaksanaannya atau mungkin lemahnya indikasi akan tercapainya tujuan otonomi daerah dengan melihat realitas pelaksanaan otonomi daerah dengan berbagai macam akses yang telah ditimbulkannya. Hal ini dikarenakan pembicaraan mengenai tujuan otonomi daerah selalu dibarengi harapan untuk mewujudkannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut : Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut disebutkan adanya 3 (tiga) tujuan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah.
Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam upaya mewujudkan tujuan otonomi daerah, maka konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah.
Prinsip otonomi seluas-luasnya dapat dimaknai sebagai kewenangan yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan kepada daerah untuk membuat kebijakan yang dianggap benar dan adil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing.
Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam
rangka peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah yang diharapkan bermuara pada cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Selain prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada masyarakat, diberlakukan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Yang dimaksud dengan pemberian prinsip otonomi yang nyata adalah bahwa kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi obyektif suatu daerah.
Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah bahwa penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah di masing-masing daerah pada dasarnya adalah untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah sebagai bagian dari tujuan nasional Sehubungan dengan hal tersebut, maka penyelenggaraan otonomi daerah tidak boleh dilepaskan dari tujuan otonomi daerah yakni mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan oleh karena itu, senantiasa harus memperhatikan apa yang menjadi kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat di daerah masing-masing.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas Kabupaten/Kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah untuk menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya ditulis UU Pemda), pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan daerah dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih, atau penggabungan bagian daerah yang bersandingan, atau penggabungan beberapa daerah. Pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau Kabupaten/Kota menjadi dua daerah atau lebih.
Semangat reformasi waktu itu mengisyaratkan daerah boleh memekarkan diri. Namun, sama sekali tidak mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, jika pemekaran sudah terjadi. “ Rencana pemekaran Kabupaten Lembak sejak tahun 2010 dan berkas syarat pengajuan telah sampai ke meja Medagri, memang menjadi aspirasi arus bawah.
Gaungnya cukup kuat sekali, namun sangatlah miris apabila keinginan dan aspirasi masyarakat Lembak berdiri sendiri sebagai salah satu daerah Otonomi baru tenganjal masih beberapa aturan. Dan sarat kepentingan sehingga sampai detik ini belum juga diakomodir oleh pihak pemerintah pusat.
Setidaknya sudah ada dua daerah Kabupaten yang telah berhasil memisahkan diri kabupaten induk Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Yaitu Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong.
Dalam pembentukan daerah otonomi adalah hanya terfokus bagaimana suatu daerah otonomi mampu mengelola pemerintahan, keuangan, dan kepentingan publik lainnya dengan baik. Bahkan lebih jauh, dengan dikeluarkannya UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang penekanannya lebih kepada bagaimana daerah otonomi mengelola APBD-nya dengan baik.
Hal itulah yang membuat setiap daerah merasa terbebani dan sibuk untuk mengimplementasikan UU tersebut.
Otonomi daerah yang sebenarnya bertujuan untuk memaksimalkan kewenangan daerah dalam membangun kemandiriannya, bukan hanya dalam mengelola APBD dan roda pemerintahannya, tetapi lebih dari itu adalah bagaimana setiap daerah mampu memaksimalkan potensi-potensi sumber daya yang dimilikinya.
Normalnya dengan otonomi, ketergantungan daerah kepada ‘perhatian’ pemerintah pusat semakin lama semakin berkurang, bukan hanya dalam urusan birokrasi, tetapi juga dalam sumber daya ekonomi dan pengelolaan daerah itu sendiri.
PENULIS : RUSTAM EFENDI