Makassar, Liputan7news.com toko besar bahan campuran dijalan Timur Kelurahan Patunuang, Kecamatan Wajo, di sidak oleh Lurah Patunuang dikawal dengan Linmas, karena diduga toko tersebut tidak memiliki izin usaha dan diduga beberapa barang jualan tidak memiliki Label halal dari BPOM, Kamis (23/6/22) Jam (12:00).
Lurah Patunuang Lukman Sos.MM bersama petugas Linmas kelurahan Patunuang mengunjungi toko yang diduga tidak memiliki izin usaha, dan tidak memiliki Label halal BPOM.
Dalam kunjungan Lurah ke lokasi toko tersebut, di hadirkan RT Kel.Patunuang maksud dan tujuannya hendak menanyakan terkait izin dan papan nama toko yang tidak ada terpajang diluar, namun pada saya dikunjungi pemilik toko tidak dilokasi, yang ada hanya kasir.
Menurut informasi dari kasir atau karyawan toko tersebut bahwa pemilik toko ini berada diluar kota, namun pihak dari kelurahan meminta dengan sangat agar pemilik toko dapat dihubungi untuk meminta keterangan terkait toko miliknya tidak memiliki papan nama dan izin, dan diduga menjual sebagian produk yang tidak tertera label halal BPOM.
Melalui telepon seluler pemilik toko dan Lurah Patunuang akhirnya bisa berbincang, menurut Lukman pemilik toko tersebut sempat mengeluarkan bahasa yang sedikit membantah dengan kalimat,”buat apa papan nama itu, tidak ada gunanya, kata pemilik toko.
Selanjutnya, menurut RT.Patunuang atas nama Robi, sudah sering diingatkan namun sering mengabaikan peringatan dari RT. Patunuang
” Saya sering mengingatkan untuk segera mengurus surat izin dan KTP untuk menjadi warga patunuang, namun sering diabaikan”, ungkapnya.
Dengan adanya kejadian ini Lurah Patunuang Lukman Sos, MM. Mengatakan pada awak media,dalam wawancara ringkas, pihaknya akan segera mengambil tindakan sesuai aturan dan prosedur.” “Saya pikir ini perlu diambil tindakan sesuai aturan dan prosedur, dan kalau perlu tindakan kita ini sesuai dengan regulasi, jika terbukti melakukan pelanggaran tidak memiliki izin, maka kami mengambil tindakan melalui prosedur hukum,”pungkasnya.
“Sementara ini kami pun masih mengadakan komunikasi, apalagi pemilik toko tidak dilokasi, selanjutnya kami akan kembali komunikasi terkait papan nama toko serta izin halal BPOM, jika semua itu tidak terpenuhi dan pemilik toko tidak mengurus semuanya maka kami akan mengambil tindakkan melalui jalur hukum”
Pada intinya Lurah Patunuang, Lukman Sos.MM. berharap, pemilik toko segera melengkapi surat sura izin usaha dan Ijin halal BPOM.
Tamrin
Edit/ Rudjal