Jakarta , Ditjen aptika – Memasuki transpormasi digital , peran pemerintah tidak lagi sama dengan era terdahulu. Pemerintah dalam menjalankan tugasnya bekerja sama dengan banyak pihak dan masyarakat Ditjen aptika berkata dalam menjalankan program selama 3 tahun ini 2022-2021-2020.
Ada perubahan besar serta program yang terkolaborasi Serta regulasi mengenai digitalisasi.
UU nomor 11 tahun 2008 adalah uu yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum, pasal 28 ayat 1 uu RI nomor 11 tahun 2008 berisi tentang
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik dalam suatu komputer atau sistem elektronik tertentu milik orang lain
.pasal 29 uu ITE tentang ancaman melalui media sosial
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang di tunjukan secara pribadi dan membuka situs yang seharusnya tidak di buka pada usia yang telah di tetapkan.
Muhammad aditia rizki , mahasiswa ilmu administrasi negara Fisip uin arraniry mengatakan bahwa ketika berbicara mengenai digitalisisasi maka tidak luput dengan namanya teknologi , seperti kita ketahui teknologi merupakan pekerjaan yang di gunakan dengan mudah melalui media internet yang mempermudah segala urusan di dalam dunia pekerjaan maupun ilmu pengetahuan. Indonesia merupakan negara yang memiliki ideologi yaitu pancasila di mana kaitan ideologi dengan digitalisasi sanggat berkaitan.
Mengapa demikian ?
Karena prinsip dasar atau di namakan dengan fundamental negara kita negara indonesia adalah pancasila. Adapun kaitan pancasila dengan digitalisasi adalah larangan yang menjelaskan digitalisasi yang melenceng dari ideologi negara sesuai uu yang telah di tetapkan, Perkembangan digitalisasi sanggat sanggat membantu dalam peradaban dunia yang membuat persaingan semakin panas maka dari itu pentingnya masyarakat dan pemerintah saling berkolaborasi untuk mencapai teknologi yang bersih nan bagus di mata dunia dengan adanya perubahan pemerintah di zaman digital indonesia mampu bersaing menuju indonesia maju.
Karena indonesia memiliki anak muda yang paham dengan teknologi atas ilmu yang di dapatkan, itu merupakan proses yang bagus dalam dunia kemajuan teknologi indonesia untuk persaingan di kanca internasinoal/dunia.
Seperti kita liat saat ini salah satunya proses administrasi semakin hari semakin maju dulunya proses administrasi melalui sekumpulan kertas yang harus di isi sedangkan sekarang proses administrasi bisa di lakukan secara online seperti contoh di aceh sendiri , pembuatan ktp maupun sim telah di lakukan secara elektronik yaitu dengan menggunakan alat alat tertentu yang kita ketahui saat ini.
Tetapi yang harus kita ketahui juga selain ada hal positif maka ada pula hal negatif yang membuat pemerintah kebablasan dalam menangani kasus tersebut salah satunya berita berita hoaxs , ujaran kebencian terhadap pemerintah, Heacker dan lain lain , Sesuai dengan uu nomor 11 tahun 2008 yaitu mengatur informasi maksudnya dapat kita pahami bahwa informasi mengenai berita di dunia yang dapat kita akses melalui smartphone/digital dan internenet.
Menjadi permasalahan di sini yaitu berita hoaxs seperti kita ketahui sendiri negara indonesia menjadi satu permasalahan serius sehingga sampai kini belum bisa teratasi
Salah satu penyebabnya perpecahan yang timbul kebencian seseorang terhadap lawanya sehingga membenarkan informasi yang salah, Masyarakat berhak ber agumentasi tetapi ada batas batasnya yang harus di pahami, Dampak berita hoaxs sanggat memicu perpecahan yang rumit ,baik itu hubungan individu maupun kelompok.
Lalu pasal 28 uu RI nomor 11 tahun 2008 juga menjelaskan mengenai penyadapan sengaja dan bukan haknya ini termasuk pelanggaran hukum, seperti kita ketahui orang yang menyadap hasil karya elektronik seseorang yang tidak boleh kita ambil karena ada hak cipta di dalamnya yang harus di patuhi.
Maksud kata “patuhi” sini yaitu seseorang bisa meniru hak cipta elektronik dan bisa di kreatif sedemikian rupa dengan syarat persetujun yang mempunyai hasil karya tersebut , karena dalam pasal 28 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tersebut menjelaskan jika seseorang mengambil karya orang lain dengan penyadapan maka akan di pidana selama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu milyar rupiah ), Bukan hanya itu saja permasalahanya melainkan dengan perkembangan zaman digital sekarang.
Sesuai pasal 29 uu ITE tentang ancaman melalui media sosial sudah jelas di sini bahwa ada batasan di mana Masyarakat dapat membuka situs sesukanya yang seharusnya ada batasan umur yang boleh melihatnya.
Mengapa hal ini terjadi ?
Menurut pendapat saya pribadi kurangnya pengawasan mentri tekonlogi dalam menangani situs situs yang terlarang sehingga Masyarakat sesuka membuka akses tersebut, oleh karena itu pemerintah harus lebih peka dengan hal ini .
Harapanya dengan berkembangnya Dinamika pemerintah di zaman digital maka pemerintah dan Masyarakat harus saling berkolaborasi baik itu dalam administrasi ( pelayanan ) maupun permasalahan permasalahan digital.
Adapun hal cara mengatasi berita hoaxs agar kita tidak termasuk yaitu jangan mudah terprovokasi dengan judul berita yang ada di media karena belum tentu 100% berita tersebut benar. Bersikap kritis terhadap apapun yang di dapat dari kasatmata agar anda bisa membedakan mana yang betul betul benar dan mana yang betul betul salah utamakan logika ilmiah.
Mengapa demikian ?
Karena anda bisa memastikan , yang ini betul yang ini salah , dan bisa jadi setelah anda menggunakan ilmiah anda bisa mengetahuinya dan tercetus di benak anda sebuah pertanyaan. Lakukan konfirmasi terhadap yang lebih paham agar kita tidak mudah terprovokasi.
Laporkan konten yang mengandung hoaxs yang membantu dalam membened berita yang benar benar salah. perhatikan elemen berita , sumbernya dari mana ,apakah dapat di percaya atau tidaknya , Lalu pemerintah juga harus lebih peka terhadap permasalahan digital baik itu situs berbahaya yang ada batasan umur , hoaxs , heacker dan lain lain , agar indonesia terhindar dari teknologi yang jelek menjadi teknologi yang baik yang mengatarkan indonesia menjadi negara yang modern serta mampu bersaing di kanca internasional/dunia.