Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pelaku Pembobol Toko Mebel di Gelandang ke Polsek Jati Agung

LAMPUNG SELATAN- Jajaran tim buru sergap Polsek Jati Agung berhasil menangkap seorang DPO selama lima bulan yang bernama Dodi Saputra (30) pelaku pencurian dengan pemberatan pada hari sabtu (6/08/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dodi Saputra telah melakukan pencurian dengan pemberatan di toko mebel pada 07 Maret 2022 silam, di Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku Dodi Saputra (30) warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, berawal dari laporan korban DL (37) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

“Dari laporan tersebut, Dodi Saputra melakukan pencurian peralatan pertukangan dan perlengkapan furniture di Kantor Furnitur di Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan,” kata Iptu Mustolih.

Iptu Mustolih menjelaskan bahwa pelaku adalah warga Dusun Lubuk Bais, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

“Pelaku memanjat tembok dan masuk ke dalam toko mebel. Lalu pelaku mengambil satu buah serkel merk Sumo, satu buah serkel merk Ryu, satu buah bor merk Mactech dan tiga buah bor tangan merk NRT. Lalu satu buah gerinda tangan merk Hitachi, satu buah sugu tangan merk Modern, satu buah sugu tangan merk Chihua, 30 sprei, tiga buah bed cover dan satu buah tas warna hitam yang berisikan satu buah buku tabungan Bank Lampung atas nama Asih Trianti serta dua buah buku catatan lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu buah tas warna hitam dan dua buah buku catatan serta satu buah buku tabungan Bank Lampung atas nama Asih Trianti.

Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.

PEWARTA: NURMAYANTI

Share:

Tinggalkan Balasan