Makassar-Liputan7news.com. Rusli Eman Kuasa Ahli Waris dari Alm. Hanafing Bin Baso sempat Emosi di Ruangan Kasi Pemerintahan Kecamatan Panakkukang saat ingin melakukan pengecekan mengenai AJB (Akte-Jual Beli ) dengan Nomor Registrasi : 3018/1998, Atas Nama Pamannya Yang bernama H.Sahabuddin, Karena Rusli Eman menduga AJB tersebut Palsu, karena Nomor Registrasi AJB tersebut tidak terdaftar pada buku Registrasi Kecamatan panakkukang, karena pada tanggal (11/08/2022 ) sempat dilakukan pengecekan dan hasilnya Nomor Registrasi AJB tersebut tidak terdaftar, dan salah satu staff mengarahkan Rusli Eman untuk menyurat secara resmi untuk dapat keterangan secara Resmi dari Kecamatan Panakkukang dan pada hari itu pula Rusli Eman membuat Surat permohonan ke kantor Kecamatan Panakkukang, tetapi sampai tanggal (23/08/2022) Balasan Surat tersebut Tidak bisa dibalas karena menurut salah satu Staff Kasi Pemerintahan Surat permohonan tersebut harus di balas atas perintah Pak Camat, dan staff tersebut menghubungi Telepon seluler pak Camat yang tak Masuk Kantor pada hari itu, dan memerintahkan Staffnya untuk mengecek hubungan Rusli Eman dengan H. Sahabuddin pemilik AJB tersebut, karena Rusli Eman bukan Ahli waris langsung dari H.Sahabuddin maka pak camat memerintahkan Staffnya untuk tidak membuatkan Surat Keterangan, tetapi Pak Camat hanya berjanji akan memberikan keterangan di Hadapan penyidik apabila Keterangannya diperlukan mengenai pemalsuan AJB tersebut karena Rusli Eman telah dilaporkan oleh Pamannya H.Sahabuddin, dipolrestabes Makassar dengan Nomor Surat Panggilan : S-Pgl/819/VII/RES.1.2/2022/Reskrim, mengenai Tindak Pidana Penggelapan Hak atas barang tidak bergerak dan penyerobotan sebagaimana di maksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 167 KUHPidana. atas Tanah atau lahan yang terletak di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan paropo, Kecamatan Panakkukang Kota makassar, dan menurut Rusli Eman bahwa Lahan tersebut adalah Pemberian kakeknya Alm. H.Hanafing Bin Baso untuk istri Rusli Eman yang di jadikan Mahar ( Sunrang ) pada Saat Rusli Emang menikah, tetapi Mahar atau Sunrang tersebut tidak di masukkan dalam AKTA NIKAH karena pada saat Rusli Eman melakukan ijab Kabul Surat Tanah atau lahan tersebut tidak sempat di bawa, maka di ganti dengan cincing Emas, dan keterangan ini diperkuat oleh pak imam yang menikahkan Rusli Eman saat itu, tetapi saat pak imam di konfirmasi oleh rekan-rekan pers dari media online, pak imam tidak mau membuat keterangan secara tertulis tetapi pak imam mau menjadi saksi bahwa Alm. H. Hanafing bin Baso memaharkan Tanahnya yang terletak di jalan Toddopuli Raya Timur untuk cucunya Rusli Eman, dan yang membuat bingung Rusli Eman karena Penyidik yang menangani kasusnya memberi kesempatan dua minggu kepada dirinya untuk mencari bukti-bukti bahwa tanah atau lahan yang dimaharkan kakeknya tersebut betul telah diberikan kepadanya, tetapi pada Tanggal ( 24/08/2022) di dalam Ruangan Kasi Pemerintahan kecamatan Panakkukang, pihak Staff Kasi Pemerintahan atas nama MISBAHUDDIN, menolak memperlihatkan atau memfoto buku registrasi AJB tersebut karena menurutnya itu melanggar SOP, dan perintah Pak Camat, dan secara Bijak staff Kasi Pemerintahan tersebut menjelaskan secara perlahan kepada Rusli Eman bahwa ” Kami para staff disini takut melanggar Aturan pak, soalnya Anda juga bukan Ahli waris langsung dari H.Sahabuddin, dan kami takut besok lusa dapat tuntutan dari H.sahabuddin,, ” ucap Misbahuddin menjelaskan, tetapi Rusli Eman dengan Nada Emosi juga menjelaskan tentang Kelakuan Pamannya yang sangat serakah yang telah menjual Aset atau Harta warisan kakeknya tanpa sepengetahuannya, karena menurut Rusli Eman, dia juga berhak atas Harta Warisan tersebut, tetapi pamannya yang serakah dengan tega melaporkannya ke pihak yang berwajib, padahal lahan yang diperkarakan tersebut telah dijadikan Mahar untuk istrinya, dan Pak MISBAHUDDIN selaku Staff kasi Pemerintahan Kecamatan Panakkukang memberikan saran kepada Rusli Eman agar jangan dia yang meminta surat keterangan mengenai AJB yang di duga palsu tersebut, tetapi Penyidik yang menangani kasus ini datang secara Resmi untuk meminta surat keterangan tersebut, tetapi Ruisli Eman yang Bingung berucap ” Saya pusing ini pak,, penyidik suruh saya cari bukti-bukti dan keterangan-keterangan dari pihak pemerintahan, tapi bapak malah tidak mau memberikan kami keterangan, padahal minggu lalu salah satu Staff disini memperlihatkan buku Registrasi tersebut dan AJB ini tidak terdaftar, saya tidak foto itu buku Registrasi pak. Karena harapan saya pak camat mau balas surat permohonan saya, ternyata begini jadinya” ucap Rusli Eman dengan Nada Emosi, tapi pak Misbahuddin dengan tenang menyampaikan ke Rusli Eman ” penyidik yang periksa Anda suruh kesini, nanti kami jelaskan secara detail mengenai AJB ini ” ucap pak MISBAHUDDIN menjelaskan. dan beberap rekan-rekan wartawan yang mendampingi Rusli Eman mengajaknya pulang dan berjanji akan mendampingi untuk menghadap penyidik yang memeriksanya.
Sampai berita ini di muat kami dari Liputan7news.com belum bisa konfirmasi dengan pak camat mengenai persoalan ini, karena pak Camat sangat sibuk dengan berbagai acara di hari kemerdekaan.
Pewarta : TIM