Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Keluarga Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Ungkap Kejanggalan Proses Hukum di Polsek Sabbangparu Wajo

Wajo — Pasca penahanan terduga pelaku seksual yang kini berada di rumah tahanan kelas II B Sengkang hingga ke meja hijau disesalkan keluarga tersangka.

Keluarga tersangka menyayangkan proses hukum yang dijalani oleh terduga pelaku sejak awal. Pihak keluarga tersangka menduga adanya pemaksaan proses hukum yang menyeret terduga pelaku H. Abidin untuk mendekam di jeruji besi, tanpa ada pendampingan khusus dari pihak keluarga.

Saat dikonfirmasi, salah seorang keluarga tersangka H. Abidin mengatakan bahwa terduga pelaku adalah seorang buta aksara, tunarungu dan usia lanjut ±70 tahun. Dirinya menyayangkan aparat penegak hukum setempat yang tidak membiarkan pihak keluarga untuk mengusahakan pendampingan hukum.

“Keluarga kami yang dianggap sebagai terduga pelaku seksual anak di bawah umur merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. Sejak awal kami meminta kepada Pihak Polsek Sabbangparu untuk kami siapkan pemgacara bagi H. Abidin, ternyata tidak diberikan ruang. Bahkan keluarga kami langsung ditetapkan sebagai tersangka dan telah di siapkan pengacara”, ungkap keluarga tersangka H. Abidin yang enggap disebutkan namanya (30/8/2022).

Dirinya mengatakan, nanti setelah pihak keluarga protes, baru pengacara awal tersangka di ganti. Dirinya menyesalkan sikap polisi yang memproses awal tersangka H. Abidin tanpa melibatkan pihak keluarga. Dimana terduga pelaku memiliki beberapa kekurangan bawaan dan akibat usia lanjut.

Dikatakan keluarga terduga pelaku, pihaknya merasa dirugikan dengan proses hukum yang di alami H. Abidin, apalagi seorang pengacara yang ditunjuk oleh penyidik dari Polsek Sabbangparu ada kejanggalan lantaran konfirmasi yang berbeda beda dari para penyidik dan pengacara yang berinisial A.

“Hal yang kami sesalkan tidak adanya ruang bagi kami untuk mendatangkan pengacara bagi keluarga kami yang di anggap pelaku pelecehan seksual. Dengan segala kekurangan H. Abidin yang tidak dapat membaca, tuli dan usia lanjut, seharusnya pihak Polsek Sabbangparu dapat lebih humanis dengan memberikan kami ruang melakukan upaya pembelaan hukum sejak awal.

Anehnya lagi, kenapa ada keterangan berbeda antara penyidik dan pengacara sewaktu ditanya mengenai jadwal BAP. Inilah yang menurut kami ganjil.

Penting bagi kami, pihak keluarga sudah beberapa kali menanyakan kepada H. Abidin untuk mengakui perbuatannya, tetapi dia mengaku tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan, dan kami percaya itu dengan kondisinya saat ini”, jelasnya.

“Keluarga kami yang di anggap pelaku pelecehan seksual akan berupaya sekuatnya untuk melakukan pembelaan hukum yang menjerat H. Abidin. Dia itu punya banyak kekurangan di usianya yang lanjut, dan kami tidak menginginkan dia harus menderita dengan menjalani pembinaan di rutan.

Untuk diketahui, H. Abidin di jerat kasus pelecehan seksual yang terjadi sekitar bulan April 2022 lalu, dan terjadi di Caleko, Desa Wage, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo

Menurut pengakuan keluarga tersangka, H. Abidin, bahwa bocah yang dianggap korban sekira anak di bawah umur yang duduk di bangku sekolah dasar. (Tt)

*Tamrin

Share:

Tinggalkan Balasan