BENTENG- Kasus dugaan penyimpangan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng (Benteng( tahun 2013 lalu terus bergulir. Baru saja, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara.
Tiga orang yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut yakni, EH mantan Sekda Benteng selaku Pengguna Anggaran waktu itu, DR selaku ASN Pemerintah Kota Bengkulu yang saat itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH, penyedia jasa dari Jawa Barat. Para tersangka menjalani tahap 2 di Rutan Kelas II B Bengkulu, Kamis (1/9/2022).
Kasi Pidsus Kejari Benteng, Bobby Muhammad, SH.MH menjelaskan, para tersangka ditahan JPU selama 20 hari kedepan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
“Untuk pasal yang disangkakan dalam dakwaan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi,” kata Bobby.
Bobby menambahkan, berdasarkan alat bukti dalam penyidikan tiga tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Tersangka sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 272,2 juta,” ungkap Bobby.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka DR yakni
Nasarudin Songga, S.H.M.H mengatakan, dalam pelimpahan tahap II ada beberapa berkas yang pihaknya tanda tangani diantaranya surat penahanan tingkat penuntutan, kemudian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) gabungan.
“Kita periksa, kita baca dan teliti, sejauh ini belum ada koreksi. Kami dari penasehat hukum DR menunggu agenda untuk persidangan. Kami juga baru menyampaikan surat kuasa ke JPU dalam hal ini tersangka DR,” ungkap Nasarudin Songga.
Diberitakan sebelumnya, Sekda dan komplotannya tersebut merugikan negara sebesar Rp 272.238.720, (dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
Diketahui, pada tahun 2013 lalu, Bappeda Bengkulu Tengah menganggarkan Kegiatan Penyusunan RDTR dengan Kota Bengkulu sebesar Rp. 311.940.200 (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) dengan masa kerja selama 120 hari yang dilaksanakan PT. BPI.
Didalam Penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tersebut, tersangka DR dalam membantu EH menyusun HPS tidak sesuai ketentuan, namun penyusunan HPS tersebut disetujui oleh EH.
Selain itu, dalam penyusunan RDTR tersebut, HH selaku Direktur PT. BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung, melainkan dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT. BPI.
Didalam penyusunan RDTR tersebut, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.
Pelaksanaan kegiatan Penyusunan RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah tahu 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan dan seharusnya belum bisa di bayarkan. Namun kegiatan tersebut oleh DR diusulkan kepada EH untuk dibayarkan. Usulan DR itu dengan sengaja disetujui oleh EH dan kemudian kegiatan dibayar sebesar Rp. 311.940.200 (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) telah terserap 100 persen.
Akibat perbuatan EH, DR dan HH, penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tahun 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah dan negara dirugikan. (BD. Cacam Nian)