Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Ada Diskriminasi Bernuansa Rasis Saat Pemilihan Wali Nageri

Kantor Wali Nagari

SUMATRA BARAT– Diprovinsi Sumatera Barat, pemerintahan Administratif setingkat desa di sebut Nagari. Sebuah Nagari di pimpin oleh seorang Wali Nagari yang di pilih setiap lima tahun sekali, prosedurnya hampir sama dengan pemilihan kepala Desa di daerah lain di Republik Indonesia.

Saat ini, hampir seluruh Nagari di Kabupaten Dharmasraya akan menyelenggarakan pemilihan Wali Nagari secara serentak. Demikian juga di Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, masyarakat di nagari tersebut juga bersiap untuk menyambut pesta demokrasi tingkat nagari yang berlangsung lima tahun sekali tersebut.

Namun menurut beberapa sumber,pemilihan Wali Nagari tahun ini agak berbeda dengan PILWANA sebelumnya, sarat muatan politis,ujar beberapa sumber.

Di temui di ruang kerjanya dalam kantor Wali Nagari Kenagarian Tabek,Syafrial,S.sos terlihat gusar. Kegusaran Wali nagari terpilih yang baru menjabat satu periode tersebut sangat beralasan. Ternyata untuk tahun ini Syafrial kemungkinan besar tidak dapat mengikuti pemilihan wali nagari.Menurutnya lagi, dirinya terkendala dengan tidak dapat rekomendasi dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Timpeh.

 

Hal tersebut terjadi juga dengan beberapa kandidat lainnya yang seolah di paksa menghentikan niatnya untuk maju sebagai calon Wali Nagari karena tidak mendapat rekomendasi dari KAN.

Usut punya usut, kemungkinan ada latar belakang pribadi mereka yang bukan merupakan asli orang Minangkabau yang membuat mereka terganjal.Padahal semua persyaratan sudah kami lakukan selama ini, keluh Syafrial. Saya sudah menginduk kepada salah satu suku di sini, dan saya lahir dan besar di sini,ayah saya orang Minang.

Beberapa upaya telah di tempuh oleh Syafrial dan kandidat lainnya yang terganjal langkahnya. Hingga Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau ( LKAAM ) kabupaten Dharmasraya membatalkan keputusan KAN Timpeh yang tidak merekomendasikan beberapa kandidat. Serta menggunakan KAN nagari Tabek sendiri untuk mengeluarkan surat rekomendasi.

 

Namun ternyata pembatalan keputusan dari LKAAM tidaklah cukup, karena Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Dharmasraya belum mengakui KAN nagari Tabek yang menurut mereka belum adanya surat Edaran Bupati Dharmasraya untuk KAN Tabek.

 

Upaya untuk menemui Bupati Dharmasraya juga sudah di tempuh, tapi hingga saat ini belum di beri kesempatan menemuinya. Selain di Nagari Tabek, hal ini terjadi juga di daerah Sialang Gaung, dan Koto Padang mungkin di daerah lainnya juga ujarnya lagi.

 

Pendaftaran bakal calon Wali Nagari di buka tanggal 13 september 2022 dan di tutup tanggal 19 september nanti. Di khawatirkan akan ada gejolak dalam masyarakat apabila pemerintah daerah dan yang mempunyai kewenangan tidak segera menengahi permasalahan tersebut. Diakhir wawancara,satu kalimat dari Wali Nagari Tabek tersebut, Negara kita negara Demokrasi, kami menjunjung tinggi adat istiadat di mana kami tinggal,tapi kalau sudah seperti ini sangat keterlaluan,Ujar Syafrial menutup pembicaraan. (SAN)

Share:

Tinggalkan Balasan