Sumatera Barat- Kamis tanggal 8 September 2022 yang lalu, Syamsul Anwar dan Bundo Neni, bersama beberapa anggota kaum Suku Tanjung Datuk Majobasa melangkah lesu ketika keluar dari gedung Pengadilan Negeri Padang Pariaman. Pasalnya mereka baru saja menghadiri panggilan Amaaning kedua untuk permohonan eksekusi dari pihak penggugat yang memenangkan klaim kepemilikan atas bidang tanah ulayat kaum. Hanya menunggu waktu saja tanah Pusako Tinggi yang di warisi kaum secara turun temurun lintas generasi tersebut akan segera di eksekusi oleh pihak Pengadilan. Semua putusan mulai dari pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung kaum tanjung datuk Majobasa kalah.
Ketika di konfirmasi langsung, Syamsul Anwar membeberkan bahwa selama perjuangan mereka di semua proses peradilan seolah tiada artinya. Menurutnya banyak kejanggalan yang di alami selama proses persidangan.
“karena kami buta dengan hukum, hingga mudah orang mempermainkan kami…kami tidak tahu dimana letak keadilan yang sebenarnya.” ujarnya lesu sambil menunjukkan salinan putusan mulai dari Pengadilan Negri hingga putusan kasasi Mahkamah agung kepada jurnalis Liputan Tujuh.
Semua bukti -bukti yang mereka ajukan banyak yang di kesampingkan. Keterangan dari saksi -saksi mereka juga seolah tidak menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan Putusan. Menurutnya, banyak kejanggalan – kejanggalan yang mereka rasakan dalam proses hukum yang mereka jalani. ”Tapi kami takkan menyerah begitu saja, dari pada bercermin bangkai lebih baik kami bertahan hingga titik darah penghabisan” katanya berapi- api.
Untunglah dalam kondisi yang ibarat di ujung tanduk saat ini, secercah harapan masih ada. Masih ada bantuan hukum yang mereka dapatkan. Melalui pengacara Leonardo Haryo Agung Jatmiko,SH. yang berkantor di Jalan Melawai Jakarta Selatan mereka sudah melayangkan surat kepada satgas Mafia Tanah. Berharap ada perhatian dari pemerintah untuk masalah yang mereka hadapi. Salah satu team kuasa hukum mereka saat ini yang bisa di mintai keterangan adalah Sutan Syahril Amga,SH.MH. Menurut ahli hukum adat Minangkabau tersebut, menilik berkas yang sudah di periksanya ia menemukan beberapa indikasi cacat peradilan. Maka dari itu Sutan Syahril Amga bersama dengan Leonardo Haryo Agung Jatmiko akan berupaya membela mereka melalui pengajuan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. “Novum atau bukti baru sudah kami temukan, mudah- mudahan apa yang kami upayakan bisa membuahkan hasil, agar rasa keadilan dapat mereka dapatkan.” ujar pengacara senior dan juga penulis lebih dari 20 judul buku tersebut.
Rencananya pengajuan Peninjauan Kembali akan segera mereka lakukan, besar harapan dari seluruh Kaum Tanjung Datuk Majobasa di korong Titian Panjang Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 enam Lingkung , kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat untuk dapat mempertahankan tanah warisan leluhur mereka yang sudah ada catatan Ranji/Silsilahnya dari tahun 1600 -an.Harapan mereka tanah Pusako Tinggi milik kaum mereka dapat di pertahankan untuk generasi selanjutnya. (SAN)