Rejang Lebong- Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong pada hari Rabu (27/07/2022) mengelar musyawarah secara adat serta memberi sangsi adat terhadap pasangan selingkuh seorang oknum PNS berinisial M.A dengan seorang wanita berinisial E.K.
Bertempat di Polsek Simpang Nangka serta bertindak selaku mediator pihak BMA Rejang Lebong pada hari Rabu (27/07/2022 berhasil menarik dana sebesar Rp. 19.000.000 dari oknum PNS yang terlibat kasus perselingkuhan adapun alasan penarikan dana itu oknum pasangan selingkuh sebagai denda hukum adat apakah besaran dana itu memang sudah menjadi ketentuan yang telah di tetapkan oleh Lembaga Adat di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Apakah besaran kocek yang di keluarkan masuk dalam kotegori pemerasan kepelaku agar terlepas dari jeratan kasus perselingkuhan dengan dalih cukup sangsi hukum adat.?
Ada 4 Point kesepakatan kedua belah pihak yang di tuangkan Dalam dokumen Berita acara Nomor: /BMA/KAB-RL/Vll/2022 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua BMA Rejang Lebong Ir. H. Ahmad Faisir., MM dan disaksikan oleh beberpa Pejabat pemerintahan dan Babinsa.
Saat dihubungi Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) pak Ir.H.Ahmad Fauzir,.MM melalui kontak W.A 081293201…namun tidak ada jawaban dari Ketua BMA Rejang Lebong. (Burik)