BENGKULU- Aksi Barisan Nusantara Bengkulu yang menuntut adanya tindakan tegas polri terkait penghujatan Presiden Republik indonesia yang ditayangkan oleh podcast Gus Nur akun youtube Gus Nuril official 13.
Aksi yang digelar Pada hari selasa 04 Oktober 2022 jam 16.45 wib aksi digelar di simpang Bardar Raya jalan Muara Bangakahulu di ikuti kurang lebih 50 Peserta Aksi.
“Sebenarnya aksi diagendakan di depan polda sampai Sumitra Naibaho, namun pihak kepolisian polda Bengkulu tidak mengizinkan aksi di depan polda, di polda tadi kami auden dan kami mengelar aksi di simpang Bandara” katanya.
Aksi ini yang mana meminta pihak polri agar menindak lanjuti dengan tegas sebagaimana bahwa penghujatan kepada Presiden merupakan hal menentang konstitusi yang atercantum dalam RKHUP yang menjelaskan. B. Pasal Penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden Dalam RKUHP, norma hukum yang mengatur mengenai penghinaan Presiden dan Wapres terdapat dalam Pasal 265 dan Pasal 266. Pasal 265 RKUHP secara lengkap berbunyi
“Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Denda yang dimaksud sebagai Kategori IV adalah sebagaimana termaktub dalam ketentuan RKUHP dengan nilai paling banyak dari denda yang diusulkan pemerintah yaitu Rp300 juta. Sedangkan Pasal 266 RKUHP menyebutkan.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau
memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap
Presiden atau Wapres dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara”. tutupnya.