Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

FPR Dukung Polda Bengkulu Usut Dugaan Korupsi Dana CSR di Rejang Lebong

Iman Sp Noya Sekjend FPR

Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Curup Yeri Ariansuri, saat ditemui di ruang kerjanya mengaku kalau dirinya sudah dipanggil oleh penyidik Polda Bengkulu beberapa waktu yang lalu, untuk menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

“Kita sudah memenuhi panggilan, terus memberikan jawaban sesuai SOP saja,” sampai Yeri Ariansuri saat diwawancara diruang kerjanya, Senin 28 November 2022
Lanjutnya bahwa sesuai SOP, dana CSR ini bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang tentunya peruntukannya bukan hanya untuk Pemerintah Daerah (Pemda) karena bisa juga dibagikan untuk kegiatan sosial yang sesuai dengan SOP.
“Kalau memang memenuhi syarat-syarat untuk kita bantu, ya kita bantu,” ujarnya.
Untuk CSR ini berasal laba usaha tahun 2021 lalu, Yeri menyebutkan anggaran CSR yang digelontorkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bengkulu untuk Kabupaten Rejang Lebong mencapai 500 juta lebih.
Sedangkan CSR yang telah disalurkan yakni untuk bantuan organisasi Persirel (Persatuan Sepakbola Rejang Lebong), bantuan Masjid, bantuan sembako, bantuan olahraga tenis meja dan anggaran lampu jalan yang disalurkan sesuai dengan pengajuan.
“Lampu jalan ini untuk pengajuan nomor dua, total CSR-nya Rp400 juta lebih,” sebutnya.
Sementara itu, terkait penyaluran dana CSR lampu jalan ini, dirinya membenarkan adanya surat dari Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi yang memberikan rekomendasi CV. Manggala Utama, untuk menjadi pelaksana pengadaan lampu jalan dengan menggunanakan dana CSR Bank Bengkulu dengan total anggaran mencapai Rp400 juta lebih.
“Fungsi kita Bank Bengkulu hanya sebatas untuk penyaluran dan ini sesuai dengan permintaan surat yang kita terima dari pemegang saham, untuk uang CSR ini telah pindah bukukan ke rekening pelaksana,” tutupnya.(GOL)
Share:

Tinggalkan Balasan