JAKARTA- Ketua Umum Organisasi Masyarakat Front Pembela Rakyat Rustam Efendi, S.H mengatakan bahwa Ormas FPR, Pemuda Lebong orang Rejang (Pelor) dan Ormas Gaberta (Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat) akan menggelar aksi Damai di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Selama satu minggu berturut-turut. aksi damai yang akan digelar tersebut dimulai pada hari selasa tanggal 02 Mei hingga 09 Mei 2023
Aksi damai yang akan di pusatkan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan menyampaikan aspirasi serta meyampaikan laporan secara langsung kepada pihak KPK terkait adanya dugaan korupsi dan suap yang terjadi dibeberapa Kabupaten/Kota di wilyah hukum Provinsi Bengkulu serta tegakkan hukum kepada Pelaku Tindak Pidana korupsi untuk wujudkan Pemerintahan yang bersih dan Berikan penghargaan kepada Masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi. Sampai Rustam kepada wartawan media ini Kamis ( 27-04/2023) melalui sambungan via telpon seluler.
Lanjut ketum FPR banyak kasus korupsi didaerah sudah bertahun tahun yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Aparat Penegak hukum didaerah masih mangkrak dan bahkan tidak ada perkembangan berita pengusutannya bahkan mirisnya lagi banyak kasus-kasus dugaan korupsi diderah seakan hilang begitu saja. katanya
Dan untuk surat pemberitahuan aksi sudah di sampaikan ke Kapolda Metro Jaya dan sudah disetujui dengan beberapa syarat antara lain tetap memperhatikan Protap Kesehatan covid 19.
Rustam juga menjelaskan agar Semua aparat penegak hukum di bidang tindak pidana korupsi agar bekerja sama dan berkolaburasi agar upaya upaya pembrantasan dan pencegahan korupsi benar benar terkomando dan terkoordinir, tidak seperti sekarang cendrung sectoral dan masing masing membawa ego Lembaga yang merasa lebih super.
Ketua Front Pembela Rakyat juga mengajak seluruh Rakyat Indonesia agar secara Bersama-sama ikut serta memberantas dan mencegah korupsi, karena korupsi sudah berurat berakar dan tersistim di di daerah dan korupsi lah biang keladi kemiskinan dan tinggi nya angka pengangguran dan karena korupsi lah membuat oknum para penyelenggara negara dan oknum aparat hukum melakukan pembodohan terhadap Rakyat, Mereka ini melakukan pembodohan secara masif dan tersistem, agar rakyat tetap bodoh dan tetap diam menerima apa adanya, tanpa ada perlawanan atau pembrontakan dari ikatan dan cengkraman kekuatan penjajah dalam wujud Korupsi.
“karena ini adalah bentuk panggilan hati rakyat dalam membela negri nya sesuai amanat pasal 27 dan pasal 30 UUD 45 tentang bela negara dan PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan dan pencegahan Korupsi, dalam rangka mengwujudkan Pemerintahan yang bersih menuju masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan cita cita luhur para pahlawan yang telah gugur dalam melawan dan menumpas penjajah”. Tutupnya (TIM)