Liputan7news.com – Perlu kita sadari bersama bahwa saat ini Negeri kita punya penyakit serius yang namanya “korupsi politik”. Semakin kesini, korupsi semakin politis. Artinya, korupsi semakin legal karena mengambil alih politik atau kebijakan negara. Mulai dari lembaga pemerintahan, kepolisian sampai lapas. Jadi yang paling menakutkan dari korupsi itu adalah karakternya, bukan teknologinya.
Banyak generasi muda yang kemudian terjebak dalam sistem pemerintahan yang korup ini. Berdasarkan hasil survei yang dibagikan, 34 persen anak muda berusia di bawah 35 tahun cenderung melakukan praktik suap untuk mendapatkan akses layanan publik.
“Anak muda yang miskin dan wanita adalah yang paling banyak dikorbankan oleh tata pemerintahan yang korup. Ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga Asia Pasifik,” ujar Rustam
Lebih lugas, Rustam mengatakan itulah sebabnya generasi muda harus berani melawan perilaku korupsi jika tidak ingin jadi korban. Apalagi di era serba digital seperti sekarang ini, generasi millenial seharusnya bisa memanfaatkan teknologi untuk mengurangi segala bentuk tindakan korupsi.
Bersarkan survey bahwa seseorang melakukan korupsi itu bukan karena desakan tapi karena pilihan. “Korupsi itu tentang pilihan. Dan setiap pilihan memiliki konsekuensi,’ tegas Rustam
inilah pernyataan sikap aksi pada hari Kamis 04 Mei Front Pembela Rakyat:
1. Kami Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Mamanggil serta Memeriksa Bupati dan Seketaris Daerah Kabupaten Lebong terkait dugaan penyelewengan Dana APBD Kabupaten Lebong sebesar Rp. 50 Miliyar yang didepositokan ke PT. BANK Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Curup yang dilaksanakan atas dasar surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 377 Tahun 2021 tentang penetapan besaran kas daerah yang diduga tanpa adanya regulasi dan persetujuan dari Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong dicurigai Unprosedural karena tidak dibahas bersama anggota Legeslatif saat Perencanaan tahun 2021.
2. Periksa Bupati Kabupaten Lebong Kopli Ansori terkait Penunjukan 65 ASN sebagai PJS kades Desa pasca batalnya Pilkades serentak 65 Desa dikabupaten Lebong Provinsi Bengkulu berdasarkan kabar dan isu miring ditengah masyarakat diduga adanya mahar dan tarif yang ambil untuk posisi tersebut dengan angka yang berpariasi berkisaran antara Rp.30 hingga Rp.50 Juta untuk menduduki posisi Pjs Kades.
3. Usut dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktip Oknum Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang diduga merugikan keuangan Negara mencapai Angka milyaran rupiah.
4. KPK harus usut Dugaan Korupsi di Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Bengkulu terkait Proyek Pembangunan dan Rehabiltasi Bendungan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan dan dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai di Wilayah Kabupaten Muko-Muko tahun 2019 dan 2021 dan Bengkulu utara Serta dugaan Korupsi terkait proyek pembangunan Intake dan jaringan pipa air baku di Desa Ladang Palembang Kabupaten Lebong
5. Usut Dana Anggaran Hut Kota Bengkulu ke 34 tahun 2023 yang menghabiskan anggaran Rp. 6 milyar pada kominfo kota Bengkulu hal yang tidak masuk akal, jika melihat cara yang dilaksanakan, estimasi tidak sampai menghabiskan anggaran sebesar itu diduga adanya indikasi penyelewengan.