Catatan Kritis Demokrasi Jelang Pemilu 2024
Sistem Pendidikan Rusak Karena Pungutan Liar di Provinsi Bengkulu dalam penerimaan Siswa SMA/SLTA Negeri. Pungutan liar dalam konteks pendidikan merujuk pada praktik ilegal atau korupsi di sektor pendidikan, di pihak mana pihak tertentu membebankan biaya tambahan atau pungutan yang tidak sah kepada siswa, orang tua, atau institusi pendidikan.
Ironi dan jahatnya praktek jahat, pungutan liar jadi gambaran masa depan Dikbud dan Kepala Sekolah menciptakan generasi muda Bengkulu yang korup ketika menduduki jabatan publik, karena sudah terlatih korupsi sejak menduduki bangku sekolah.
DPRD Bengkulu panggil Dikbud Provinsi Bengkulud an Kepsek Indikasi Pungutan liar (Pungli) Penerima Siswa SMA di
Provinsi Bengkulu cek beritanya.
https://bengkulu.tribunnews.com/2023/07/09/komisi-iv-panggil-dikbud-dan-kepsek-soal-dugaan-indikasi-pungli-ppdb-sma-di-bengku
Praktik pungutan ini dapat merusak sistem pendidikan dan memberikan dampak negatif yang serius. Berikut adalah beberapa dampak negatif dari pungutan liar terhadap pendidikan:
Akses Terbatas
Pungutan Liar dapat menghambat akses pendidikan bagi mereka yang kurang mampu secara finansial. Biaya tambahan yang tidak sah dapat memaksa orang tua untuk menarik anak-anak mereka dari sekolah atau mencegah mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Ketidakadilan
Praktik pungutan liar dapat memperkuat ketegangan sosial dan ekonomi. Siswa yang mampu membayar pungutan dapat memperoleh akses lebih baik ke fasilitas dan sumber daya pendidikan, sedangkan siswa yang tidak mampu dikesampingkan dan tidak mendapatkan kesempatan yang sama.
Merosotnya Kualitas Pendidikan
Ketika masalah besar terjadi, dana yang seharusnya dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur sekolah, pelatihan guru, atau pengembangan kurikulum seringkali dialihkan ke kantong pribadi oknum-oknum yang terlibat. Akibatnya, kualitas pendidikan menjadi terabaikan, dan lingkungan belajar yang baik sulit dicapai.
Ketidakpercayaan Masyarakat: Praktik pungutan liar di bidang pendidikan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. Orang tua dan masyarakat umum merasa frustrasi dan kecewa karena merasa tidak adil dan tidak dapat mengandalkan sistem pendidikan untuk memberikan pendidikan yang bermutu.
Korupsi dan Ketidakpatuhan Hukum:
Pungutan lia merupakan tindakan korupsi dan melawan hukum. Hal ini merusak integritas sistem pendidikan dan menciptakan budaya yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan transparansi. Mengatasi praktik pungutan liar memerlukan penegakan hukum yang tegas dan langkah-langkah yang kuat untuk memerangi korupsi.
Pemerintah dan lembaga pendidikan harus bekerja sama untuk mengatasi masalah pungutan liar dalam pendidikan. Mereka perlu mengadopsi kebijakan yang transparan, meningkatkan pengawasan, memberikan pelatihan kepada guru dan staf tentang etika dan integritas, serta memberikan saluran pengaduan yang aman bagi siswa dan orang tua yang ingin melaporkan praktik pungutan pembohong. Hanya dengan tindakan yang tegas dan komitmen bersama, pendidikan dapat dibebaskan dari kerugian negatif pembohong.
UU dan Pasal Pidana apa yang dilanggar dalam pungutan liar pendidikan.
Dalam konteks Indonesia, pungutan liar pendidikan melanggar beberapa pasal pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Berikut adalah beberapa UU dan pasal pidana yang umumnya dilanggar dalam praktek pungutan liar pendidikan:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Pasal 53: Melarang pungutan biaya pendidikan yang tidak sah.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2: tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan gratifikasi atau suap terkait dengan pungutan pembohong di sektor pendidikan.
Pasal 12B: Penjelasan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, termasuk pegawai atau pejabat di bidang pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 12A: tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh pihak swasta, termasuk korporasi yang terlibat dalam pungutan pembohong pendidikan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang:
Pasal 3: Penjelasan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan pungutan pembohong pendidikan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme:
Pasal 8: tindak pidana korupsi, termasuk korupsi di sektor pendidikan.
Pada dasarnya, praktik pungutan liar pendidikan dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, penerimaan gratifikasi, dan pelanggaran terhadap undang-undang terkait sistem pendidikan nasional. Penting untuk mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli hukum untuk informasi lebih lanjut dan penjelasan yang lebih rinci.
Redaksi