Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perang Proxy Politik Asing dan Politik Dalam Negeri Ancam Bagi Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Rustam Efendi, S.H

Penulis: Rustam Efendi, S.H
Aktivis Nasional Anti Korupsi, Ketua Umum Ormas Front Pembela Rakyat

Ancaman Perang Proxy di bidang Politik adalah salah satu ancaman terhadap integrasi nasional yang akan terus dihadapi bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 bukanlah titik akhir perjuangan bangsa. Karena selalu ada potensi ancaman yang membahayakan keberlangsungan dan perkembangan negara Indonesia.

Perang proksi / perang fraksi (Bahasa Inggris: Proxy War) menurut Wikipedia online adalah perang antar dua negara atau aktor non-negara yang terjadi karena dorongan atau mewakili pihak lain yang tidak terlibat langsung di pertempuran. Agar sebuah konflik dapat dikategorikan sebagai perang proksi, pihak yang berkonflik harus memiliki hubungan langsung yang sifatnya jangka panjang dengan faktor eksternal. Hubungan ini bisa berbentuk pendanaan, pelatihan militer, penyediaan senjata, serta bentuk dukungan lainnya yang dibutuhkan untuk membantu upaya perang. Aktor yang bertikai dalam sebuah perang proksi tidak hanya berupa pemerintahan sebuah negara, melainkan juga bisa aktor kekerasan non-negara seperti milisi, tentara bayaran, dan pihak ketiga lainnya.

Perang proksi tidak hanya berperang menggunakan kekuatan militer, tetapi juga melalui berbagai aspek kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum. Perang proksi biasanya melibatkan konfrontasi antar dua kekuatan besar dengan menggunakan pemain pengganti untuk menghindari konfrontasi secara langsung karena konflik secara langsung antar kedua kekuatan tersebut akan berisiko kehancuran yang jauh lebih besar.

Sejak awal kemerdekaan, konflik selalu hadir mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mulai dari intervensi pihak asing, perebutan kekuasaan, penyelewengan jabatan, dan lain sebagainya. Hal tersebutlah yang mengidentifikasi bahwa masalah yang dihadapi Indonesia bukan hanya berasal dari luar saja namun juga berasal dari dalam negeri.
Dikutip dari Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA Kelas X karya Thalib dan Nuryadi (2017:224), menyatakan bahwa ancaman terhadap NKRI adalah setiap upaya dan tindakan dari dalam maupun luar negeri yang dinilai bisa membahayakan keselamatan, keamanan, kedaulatan keutuhan wilayah, dan kepentingan nasional dalam berbagai aspek kehidupan.
Di mana alah satu hal yang perlu disoroti yaitu ancaman di bidang politik.

Apa saja ancaman di bidang politik, bila merujuk pada pengertian ancaman yang telah disampaikan pada pembahasan di atas dapat diketahui bahwasanya ancaman di bidang politik merupakan setiap upaya dan tindakan yang bisa mengancam kedaulatan negara yang berkenaan dengan politik dan hal lain yang berkaitannya.
Ancaman non militer di bidang politik ini bisa bersumber dari luar atau dalam negeri tidak dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Yusnawan Lubis dan Muhammad Sodeli, ancaman dari luar dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia.

Contohnya intimidasi, provokasi, dan blokade politik.

Bila merujuk pada pengertian ancaman yang telah disampaikan pada pembahasan di atas dapat diketahui bahwasanya ancaman di bidang politik merupakan setiap upaya dan tindakan yang bisa mengancam kedaulatan negara yang berkenaan dengan politik dan hal lain yang berkaitannya.

Ancaman non militer di bidang politik ini bisa bersumber dari luar atau dalam negeri tidak dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Yusnawan Lubis dan Muhammad Sodeli, ancaman dari luar dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Contoh intimidasi, provokasi, dan blokade politik.

Ancaman di Bidang Politik dari Luar Negeri/Asing

Adapun contoh ancaman di bidang politik dari luar negeri, diantaranya adalah terorisme. Berikut beberapa contohnya ancaman Asing lengkap dijelaskan di bawah ini.

1. Terorisme
Dikutip dari jurnal Terorisme dalam perspektif Politik dan Hukum karya dari Mulyana W. Kusumah (202), menyatakan bahwa terorisme internasional merupakan penggunaan ancaman kekerasan tanpa pandang bulu, baik itu kepada musuh maupun sekutu dalam mencapai tujuan. Dimana, paham-paham radikal yang berakar dari suatu kelompok di negara tertentu bisa menyebarkan negara lainnya. Umumnya selain menyebar teror, kelompok teroris juga ingin menyebarkan paham yang mereka anut dan mengganti ideologi negara yang tidak sesuai dengan kehendaknya.

2. Negara Asing yang Terlalu Ikut Campur Urusan Dalam Negeri

Negara asing melakukan tekanan politik seperti intimidasi, provokasi atau blokade politik. Di mana hal itu adalah salah satu ancaman non militer di bidang politik yang seringkali digunakan oleh pihak tertentu untuk menekan negara lain.

3. Ancaman di Bidang Politik dari Dalam Negeri

Dahulu Bung Karno pernah mengatakan bahwa “perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah namun perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.” Ancaman dari luar memang selalu ada, namun umumnya lebih mudah diidentifikasi dan masyarakat akan dapat secara mudah dimobilisasi untuk melawannya. Sementara itu yang jauh lebih sulit justru ancaman dari dalam negeri.

Berikut ini terdapat sejumlah contoh ancaman di bidang politik dari dalam negeri, diantaranya adalah:

1. Makar atau Kudeta
Dikutip dari jurnal memahami ancaman negara non militer dan strategi menghadapi melalui pendidikan karakter pada mata pelajaran PKN di sekolah karya dari Muhammad Hadi Purnomo HD mengatakan bahwasanya tindakan makar atau budida merupakan penggunaan kekuatan berupa pengerahan massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa. Hal tersebut dapat juga dipahami sebagai penggalangan kekuatan politik guna melemahkan kekuasaan pemerintah.

2. Separatisme atau Perang Saudara.

Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia KBBI separatis merupakan kelompok yang menghendaki pemisahan diri dari suatu persatuan bangsa atau golongan guna memperoleh dukungan. Dikutip dari buku karya Tholib dan Nurhayati tahun 2017 menyatakan bahwa separatisme bisa berbentuk perjuangan bersenjata dan tidak bersenjata.
Di mana pola perjuangan tidak bersenjata sering ditempuh untuk menarik simpati masyarakat internasional. Oleh sebab itu tindakan ini sulit dihadapi dengan menggunakan kekuatan militer.

C. KKN
Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah salah satu tindakan kejahatan saat seseorang menyalahgunakan wewenang politik guna mendapatkan keuntungan pribadi. Mengapa korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat mengancam kehidupan politik bangsa. Dilansir dari laman KPK, bila korupsi tumbuh subur dalam pemerintahan ini maka akan bisa secara muda memperkuat sistem politik yang dikuasai pemilik modal.

Padahal sebetulnya kedaulatan berada di tangan rakyat banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh petinggi politik menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah yang sedang berjalan.

Share:

Tinggalkan Balasan