Mukomuko- Aksi penguasaan lahan dan pencurian sawit kembali terjadi di Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko, oleh Terlapor Jon Ahdiaman Purba di Backing Ormas Preman PAC Persatuan Batak Bersatu (PBB) Pimpinan Sahat Pangihutan Pintu Batu, di lahan sawit sah milik Pelapor Iman Abraham Surbakti, hari ini Selasa, (25/7/2023). Sekitar pukul 07.30 WIB
Aksi pencurian sawit dan premanisme membuat tidak nyaman rakyat desa, sehingga perangkat, Desa Sungai Lintang (24/7) kemarin siang, telah melayangkan surat ke Polres Mukomuko, No: 13/KDS-SL/V Koto/2023/ Tentang Permohonanan Perlindungan Hukum Atas Potensi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Desa Sungai Lintang. Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto, telah menurunkan disposisi perintah kepada Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim untuk memantau situasi dan melakukan tindakan hukum bagi pelanggar hukum.
Kepada awak media, Ariyanto menjelaskan alasan dirinya dan perangkat desa menyurati Polres Mukomuko minta penegakkan hukum dan perlindungan keamanan dan ketertiban masyarakat (kambtibmas).
“Sepengetahuan kami ladang tersebut adalah milik Bapak Ir Iman Abraham Surbakti yang telah dibeli dari Ibu Drg. Rehulina Tarigan. Karena ada beberapa orang yang tinggal didalam pondok ladang tersebut dan melakukan aktivitas panen serta pemagaran pintu masuk ke ladang, maka kami tanyakan kepada pemilik ladang dan pemilik ladang menyampaikan bahwa yang melakukan aktivitas panen adalah saudara Jon Adiahman Purba beserta beberapa orang dan itu bukan atas perintah pemilik ladang. Pemilik ladang juga menyampaikan jika persoalan dugaan pencurian itu sudah dilaporkan ke Unit Pidum Polres Mukomuko.” jelasnya
Meski status Jon Ahdiaman Purba Cs, sebagai terlapor di Polres dan Kasuny telah tahap penyidikan seakan tidak takut melanggar dan melawan hukum, tetap melakukan pencurian sawit lagi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama yaitu lahan sah milik Pelapor Iman Abraham Surbakti.
“Iya pak hari mulai jam 7, Sekitar tiga orang, lagi panen sawit, mulai dari bagian depan kebun dekat jalan, buahnya lagi ditaruh di depan. Karena kebun luas, panen bisa selesai jam 2-3 siang,” Informasi dari warga yang minta tidak diekspos namanya, kepada media ini.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, saat dikonfirmasi jurnalis media ini, terkait terlapor Jon Ahdiaman Purba dan Sahat Pangihutan Pintu Batu, bersama rombongan diduga masih mencuri, panen sawit ilegal, berdalih ini kasus yang baru lagi yang masuk ke Polres Mukomuko.
“Ya berati ada perkara baru kalau gitu, perkara yang lama masih proses, perkara baru bisa nyusul.” Kata Kapolres Via pesan Instan WA, Selasa (25/7) Pukul 08.54 WIB.
Sementara itu ketika disinggung ada unsur pembiaran pihak Polres Mukomuko, ketika aksi pencurian sawit dan aksi premanisme penguasaan lahan kembali terjadi, meski telah dilaporkan. Hal tersebut dibantah Kapolres beralasan kasus yang dilaporkan terus diproses.
“Pembiaran gimana maksudnya, kan proses perkaranya kita tindak lanjuti mas.” Jelasnya.
Hingga saat ini, meski perkara pencurian dan pemberatan melibatkan Terlapor Jon Ahdiaman Purba, Cs telah naik status penyidikan. Terlapor Satu kali minta penundaan, dan satu kali mangkir dari pemanggilan saksi, jika hari Selasa (25/7) dijadwalkan mangkir lagi, sudah seharusnya pihak Polres bertindak tegas atas nama hukum melakukan pemanggilan paksa, menetapkan status tersangka dan menahan di sel tahanan Polres, melanjutkan proses perkara ke tingkat penuntutan di Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Pewarta: Budi Utoyo
Editor: Redaksi