Mukomuko- Polres Mukomuko melakukan penangkapan pelaku pengangkutan BBM jenis Bio Solar secara ilegal di SPBU Banda Ratu Pukul 21.10 WIB, Senin (24/7/23).
Seorang pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau tata niaga BBM yang bersubsidi dari pemerintah, yang diamankan Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim, berinisial R yang beralamatkan di Desa Pasar Seblah Kecamatan Kota Mukomuko. Dari tangan R, barang bukti yang diamankan berupa 17 buah jerigen ukuran 35 liter isi solar, 2 buah galon ukuran 60 liter isi solar, 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver sebagai kendaran untuk mengangkut jerigen tersebut.
Terkait penangkapan pelaku di TKP, Kapolres Mukomuko AKBP mengatakan informasi tersebut di dapatkan dari masyarakat yang protes karena pihak SPBU lebih memprioritaskan kepada pengisian jerigen daripada kendaraan pribadi masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut,setelah di telusuri ternyata benar adanya dan tim unit tipidter melakukan tindakan kepada oknum tersebut,“ ujarnya
Selain Pelaku R, anggota Polres Mukomuko juga masih mengusut dugaan keterlibatan petugas SPBU, sekaligus berkoordinasi dengan PT. Pertamina sebagai penyalur resmi BBM
“Petugas SPBU sementara masih didalami keterlibatannya. Intinya polres mukomuko tetap komitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM subsidi di mukomuko,” tutup Kapolres.
Pewarta: Budi Utoyo