Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kuasa Hukum : Janggal Bila Pihak PN Tubei Belum Bisa Menerima Pedaftaran Permohonan PK

Kuasa Hukum Hendra

LEBONG- Pada tanggal 8 Agustus 2023 Kuasa Hukum Hukum mendatangi Pengadilan Negeri Tubei untuk Mengajukan PENINJAUAN KEMBALI atas Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 586 K/Pid/2023 Tanggal 16 Juni 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Pidana Nomor : 7/PID/2023/PT BGL tanggal 31 Januari 2023, Jo Putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor : 84/Pid.B/2022/PN Tub tanggal 22 Desember 2022, sampai Kuasa Hukum Hendra Kapada Redaksi Liputan7news.com Melaui Sambungan Telpon Seluler selasa (09/08/2023)

Menurut Kuasa Hukum akan tetapi Pihak PN tubei belum bisa menerima pendafataran permohonan PK klien kami karena belum mendapat salinan berkas perkara resmi dari Mahkamah agung hal ini janggal bagi kami. Ungkap ANWAR SADAD , S.H. CLMA Selaku kuasa hukum.

Karena dasar PK kami adalah Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menyatakan sebagai berikut : “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau Ahli Warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung”.

Sedangkan Klien kita sudah menerima Pemberitahuan Putusan KASASI pada tanggal 28 Juli 2023 yang di sampaikan langsung oleh Juru sita PN tubei kepada Klien Kami,ini berarti Perkara yang di hadapi klien kami telah memiliki kekuatan hukum tetap,JIka Pihak PN tubei belum menerima berkas perkara secara Lengkap dari Mahkamah agung mengapa pihak PN terburu-buru menyampaikan pemberitahuan putusan kepada Klien kami seharusnya Pihak PN Tubei menunggu terlebih dahulu berkas perkara tersaebut.

Terkait alasan peninjauan Kembali kita mengacu pada Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan” bebernya

Lanjut Kuasa Hukum “apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”

Dan setelah kami mempelajari perkara yang di hadapi klien kami,maka kami menemukan lebih kurang 10 Bukti baru berupa surat , salah satunya adalah Petikan Putusan Bidang Komisi Kode Etik Polri Nomor : PUT/15/IV/2023 tanggal 12 april 2023 yang pada pokoknya menyatakan oknum yang melakukan penyidikan perkara klien kami terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Kode etik Profesi Polri berupa Tidak menjalankan Tugas,wewenag dan tanggung jawab secara Profesional,Proporsional Prosudral

Terakait dengan adanya panggilan pelaksanaan eksekusi terhadap Putusaan Mahkamah Agung R.I Nomor : 586 K/Pid/2023 Tanggal 16 Juni 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Pidana Nomor :7/PID/2023/PT BGL tanggal 31 Januari 2023, Jo Putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor:84/Pid.B/2022/PN Tub tanggal 22 Desember 2022 dari pihak Kejaksaan Negeri Tubei kepada Klien kami.

“Kami juga menghormati putusan tersebut dan pastinya Pihak kejaksaan mengacu pada pasal 270 KUHAP Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya, bagaimana pihak kejaksaan mau melaksanakan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 586 K/Pid/2023 Tanggal 16 Juni 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Pidana Nomor : 7/PID/2023/PT BGL tanggal 31 Januari 2023, Jo Putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor : 84/Pid.B/2022/PN Tub tanggal 22 Desember 2022 sedsangkan salinan Putusan lengkapnya belum di terima oleh Pihak PN tubei dari Mahkamah agung dan anehnya lagi Panggilan Terdakwa untuk pelaksana Putusan tersebut di kirim ke Camat Amen,kenapa tidak di kirim langsung ke Klien kita” Katanya. (TIM)

Share:

Tinggalkan Balasan