Mukomuko – Tidak ada penangguhan perkara dalam kasus Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi di Desa Suka Maju, janji Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, melalui Kanit Tipidter Ipda Brama Seta.
“Kasus ini masih berlanjut tahap menyelidikian sedang mengumpulkan saksi saksi. Di proses tidak pandang bulu, sebagai pembelajaran bagi pangkalan lain tidak melakukan pengeceran ke pangkalan warung warung di luar wilayah yang telah ditentukan. Supaya lebih bisa tertib. Karena tabung gas LPG bersubsidi untuk warga masyarakat yang tidak mampu.” Ujar Kanit Tipder, kepada media ini saat dihubungi via Telpon, Kamis Sore (10/8/2023)
Sebelumnya diberitakan Polres Mukomuko telah menangkap pemilik pangkalan LPG 3 Kilogram yang terindikasi menjual tabung gas LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 27.000 di Desa Dusun Baru Pelokan , Kecamatan XIV Koto pada Rabu (19/07/2023). Lalu.
Pemilik pangkalan gas elpiji bersubsidi di Desa Suka Maju menjual gas tersebut ke pedagang pengecer di sejumlah wilayah di Kabupaten Mukomuko yang menjadi langganan tetap oleh pangkalan itu.
Mencari keuntungan dengan cara mengalihkan penjualan dari wilayah pangkalan di Desa Suka Maju ke wilayah Kecamatan XIV Koto sampai Kecamatan Lubuk Pinang
Terkait pelanggaran ini, telah diamankan dua orang pelaku berinisial MJ (33) dan MF (19).
Sampai sekarang kasus ini masih berlanjut tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Pewarta: Budi Utoyo
Editor: Redaksi