Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penunjukan PLt. Dirut Bank Bengkulu Melanggar POJK NOMOR 46 /POJK.03/2017 Tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum

Fhoto Istimewa

BENGKULU- Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu, Jufrizal Eka Putra ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Bengkulu pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di Aula H Mochtar Azehari LT 7 Graha Bank Bengkulu, Kamis (8/6). Dengan ditetapkannya Direktur Kepatuhan sebagai Plt. Direktur Utama, artinya ada peralihan tugas fungsi Kepatuhan kepada Direksi yang lain. hal ini melanggar dari ketentuan POJK no 46/POJK.03/2017 Tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.

Dalam hal Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, pelaksanaan tugas yang bersangkutan wajib digantikan sementara oleh direktur lain sampai dengan direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dapat menjalankan tugas jabatannya kembali apabila direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan tersebut berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya.

Berbeda hal yang dilakukan oleh Pihak Bank Bengkulu yang melakukan peralihan tugas fungsi kepatuhan atas dasar penunjukan Plt. Dirketur Utama. Sedangkan didalam komposisi Direksi saat ini hal tersebut bisa dilakukan dengan menunjuk Direksi lain tanpa merubah fungsi Direktur Kepatuhan.

Dalam hal ini Kompetensi Komisaris Utama selaku ketua Komite Remunerasi dan Nominasi sebagai pengusul kepada pemegang saham diragukan, hal serupa pernah terjadi dalam pendaftaran pencalonan Direksi sebelumnya. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Otoritas Jasa Keuangan Bengkulu perihal persamasalahan diatas. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan