Liputan7news.com- Sampai saat ini Proyek Wisata Kota Tuo gagal dan ambruk dengan anggaran belasan miliar, tidak ada kejelasan kebelanjutan penanganan perkaranya. Apakah Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono akan menghentikan tanpa alasan hukum yang jelas atau sengaja “digantung” diulur-ulur waktunya supaya tidak mendapat atensi dari rakyat kota bengkulu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Ormas Front Pembela Rakyat (FPR) Rustam Efendi, SH ke Redaksi liputan7news.com, Jumat Siang (13/10/2023)
“Pak Kapolres, jangan sengaja menggantung kasus Proyek Ambruk wisata kota tua, ini tanpa kejelasan, Jangan sampai kasus yang melanggar hukum ditutupi dengan cara melanggar hukum, justru oleh aparat penegak hukum Polresta bengkulu.” Tegas Rustam
Seperti diketahui rakyat bengkulu, pembangunan mega proyek tersebut yang rusak parah pada Jumat (24/02/2023) menelan biaya kurang lebih 5,8 Miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu dan 10 Miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Hingga Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi “pensiun” tidak menjabat lagi proyek ambruk wisata kota tua yang dibangun dan menjadi tanggungjawab saat mereka berdua menjabat belum ada yang dijadikan tersangka oleh Polresta Bengkulu. Baik dari penyedia proyek maupun pengerja/pelaksana proyek.
“Ironis ya. meskipun Helmy dan Dedy tidak menjabat kepala daerah, kasus ini tidak selesai juga, masak tidak ada yang jadi tersangka baik itu pemerintahan sebagai penyedia proyek maupun, pihak swasta/kontraktor sebagai pelaksana proyek.” Jelas Rustam
Proyek ini tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan Walikota dan Wakil Walikota Pasalnya, 1 November 2022 lalu diresmikan langsung Helmi Hasan bersama Dedy Wahyudi dan disaksikan semua pihak yang terlibat dalam pembangunan.
Walikota Helmi Hasan melalui Wakil Walikota Dedy Wahyudi terkesan membenarkan ada kesalahan teknis dalam pembangunan proyek wisata kota tua, dan menganggap amblasnya proyek adalah hal yang wajar. Amblasnya sheet pile Kota Tuo ini lantaran air sungai dikawasan tersebut meluap dan juga diduga akibat air sungai Bengkulu yang sering naik, sehingga mengakibatkan struktur fisik bangunan melemah. Debit air di-kambing-hitamkan” Kesalahan bangunan dan lokasi pembangunan yang rawan amblas.
Berikut pernyataan dikutip dari Indonesiainteraktif.com yang dikutip dari beritarafflesia.com
”Sheet pile Kota Tua yang di resmikan pada tahun 2021 lalu tersebut terjadi amblas merupakan hal yang wajar. Karena sebelumnya kondisi bangunan pemerintah pusat yang di bangun menggunakan APBD Pemkot ini dalam kondisi baik dan bagus. Tapi karena debit Air yang sering naik ke atas bangunan akibat banjir, makanya wajar fisik bangunan itu ambles. Apalagi di sana kondisi aliran Arus sungainya deras” Jelas Dedy Wahyudi, jumat sore (24/2/2023)
Sampai saat inipun, belum ada yang dijadikan tersangka oleh Polresta Bengkulu Baik itu Kepala Daerah, Kadis PUPR ataupun Kontraktor. Untuk itu FPR akan kembali menggugat Kapolres Bengkulu dihadapan Markas Besar Komando Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo di Jakarta lewat aksi demo Kedua. Sebelum Ormas Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu telah menggelar aksi demo di Mabes Polri, Jumat, (25/08/2023). Salah satunya agenda wisata kota tuo Bengkulu.
“FPR berencana dalam waktu dekat akan kembali melakukan aksi demo di mabes Polri, salah satu agenda Copot dan Pecat Kapolres Bengkulu.” Tutup Rustam.
Pewarta: Redaksi
Editor: Redaksi