BENGKULU- Aktor utama kasus Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Ilegal jalur Lampung-Bengkulu yakni Ev alias Evan selaku Direktur PT. Evron Raflesia meski telah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Bengkulu nampaknya masih bebas berkeliaran. Diduga masih beroperasi menggunakan Perusahaan lain.
Menurut Ketua Umum Front Pembela Rakyat (FPR) Rustam Efendi SH, Evan yang diduga masih bebas berkeliaran berbinis BBM subsidi ilegal di Provinsi Bengkulu. Dianggap mafia yang licin mampu menghindar dan tidak mampu dibekukan oleh Aparat Kepolisian Polda Bengkulu.
“Ini sangat mempermalukan institusi Polri di Polda Bengkulu, hanya mampu menangkap kaki tangan Ev. Sementara FPR mendapat info Ev masih beroperasi BBM Ilegal menggunakan Perusahaan lain.” Kata Rustam kepada Redaksi liputan7news.com, Jumat Siang, (13/10/2023)
Lanjut Rustam percuma Polda menjerat hukum kaki tangan Ev, sementara aktor utama mafia BBM Ilegal bebas beroperasi. Ini sebuah preseden buruk penegakkan hukum di Provinsi Bengkulu.
“Polda Bengkulu Harus segera menangkap aktor utama mafia BBM, jangan hanya menjerat kaki tangannya sah, kalau tidak sangat buruk Citra Polda Bengkulu di masyarakat.” Ujarnya.
Kalau Ev tidak segera ditangkap untuk memutus mata rantai Mafia peredaran BBM Ilegal di Provinsi Bengkulu, Rustam akan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listio Sigit Prabowo segera mencopot Kapolda dan Jajarannya terkait. Karena Ev dianggap lebih kuat sebagai Mafia mempermalukan Polri.
“FPR akan kembali melakukan aksi demo di mabes Polri terkait kelalaian Polda Bengkulu menutaskan kasus ini.” Tegas Rustam.
Sebelum diberitakan redaksi liputan 7news.com, Rustam menyebut, bahwa FPR mendapatkan informasi Polda Bengkulu telah memeriksa pemilik PT. Sinar Jaya Selaras dan perkaranya sudah bergulir ke Kejaksaan. Namun dalam penyidikan Ev alias Evan tidak ditahan karena ada dugaan akan ada tukar badan “tukar kepala”.
“Kan lucu EV pemiliknya sudah diperiksa polisi, bergulir ke Kejaksaan, tidak ada penentuan tersangka, jangan- jangan menetapkan tersangka kalau sudah tukar kepala. Itu informasi yang kami dapat,” jelas Rustam.
Rustam menuntut Polda Bengkulu serius membabat habis jaringan BBM Ilegal Lampung-Bengkulu yang menjual subsidi BBM menjadi BBM Industri untuk mensuplai ke Industri yang tersebar di provinsi bengkulu.
Selain merugikan rakyat pemakai BBM bersubsidi, hal ini menjadi salah satu penyebab kelangkaan subsidi BBM dan PT. Sinar Jaya Selaras telah beroperasi merugikan negara jaringan peredaran gelap BBM Ilegal jaringan Lampung-Bengkulu, sejak tahun 2020.
Diketahui, pengungkapan lanjutan jaringan Lampung-Bengkulu Mafia BBM ilegal EV sebagai aktor utuma khususnya di Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu tersebut berawal dari Polda Bengkulu menangkap dua tersangka pertama di Arga Makmur Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Modus yang digunakan para tersangka ini dengan cara dua tersangka pertama diduga membeli BBM di sejumlah SPBU dengan harga standar. Dalam pembelian itu, tersangka menggunakan barcode palsu serta membeli secara berulang menggunakan mobil berbeda-beda.
Kemudian, BBM yang dibeli dari sejumlah SPBU itu dijual ke tersangka Evi dan Zulhardi. Selanjutnya, tersangka Evi dan Zulhardi menjual ke sejumlah industri dengan harga yang tinggi.
Pasalnya, fakta persidangan lanjutan dua terdakwa yakni Bambang dan M. Agustin, Evi alias Evan tidak datang lagi, dan ini terhitung ketiga kalinya Evi alias Evan mangkir dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (11/10/2023). (Red)