Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BKD: 25 Bidang Tanah Aset Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat

Fhoto Istimewa

KEPAHIANG- Berdasarkan hasil inventarisir BKD Kepahiang sejak beberapa waktu lalu, Pemkab Kepahiang memiliki sedikitnya 390 bidang tanah. Namun dari jumlah tersebut, BKD menyebutkan jika 25 bidang tanah sampai saat ini masih belum bersertifikat dan masih dalam proses pengajuan.

Sehingga untuk melegalkan keberadaan aset tanah ini, Pemkab Kepahiang melalui BKD Kabupaten Kepahiang telah mengajukan untuk penerbitan sertifikatnya kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kepahiang.

Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah menuturkan bahwa saat ini pengajuan terkait legalitas tanah aset Pemkab Kepahiang tersebut telah diusulkan ke BPN dan beberapa diantaranya sudah dalam proses penerbitan.
Beberapa waktu yang lalu, kita sudah melakukan inventarisir aset tanah. Hasilnyaternyata ada sebanyak 390 tanah yang kepemilikannya adalah milik Pemkab Kepahiang, namun ada sebanyak 25 bidang tanah yang masih belum memiiki sertifikat, sehingga langsung kita usulkan ke BPN dan saat ini sudah dalam proses,” ujar Herwin.

Menurut Herwin dari 390 bidang tanah aset Pemkab Kepahiang tersebut, seluruhnya telah diketahui keberadaannya oleh bidang aset Pemkab Kepahiang. Sehingga nantinya jika sudah dilakukan penerbitan sertifikat, Pemkab Kepahiang suudah bisa melakukan pengelolaan secara utuh terhadap aset tanah tersebut. (Adv)

Share:

Tinggalkan Balasan