MUKO-MUKO, BENGKULU- Kasus penyalahgunaan narkoba memberikan dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam konteks kesehatan, penyalahguna narkoba mengalami masalah baik fisik dan psikisnya. Dalam konteks ekonomi, banyak di antara mereka yang berakhir dengan kesulitan finansial karena tidak mampu lagi bekerja. Dengan kompleksitasnya masalah yang dialami para penyalahguna narkoba, maka penanganannya pun harus proporsional.

Miris yang terjadi baru-baru ini yang mana berdasarkan informasi sumber media liputan7news.com dilapangan terkait adanya dugaan pengguna dan pengedar narkoba yang telah diamankan oleh pihak anggota BNN di Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Muko-muko Provinsi Bengkulu pada tanggal 17 Januari 2023 lalu dilepaskan.
Menurut sumber “adapun ketiga orang yang diamankan tersebut berinisial BR Warga Pondok Suguh, IN warga Air Rami, Bungo Tanjung Rk namun ketiga orang yang telah ditangkap tersebut diduga dilepaskan lantaran orang-orang tersebut menyetor atau menyerahkan sejumlah uang pelicin kepada oknum anggota Petugas BNN”. Sampai sumber

Lanjut sumber hari yang bersamaan pihak BNN juga melakukan operasi di wilayah Kecamatan Ipuh namun oprasi itu gagal kerena adanya perlawanan dari masyarakat di sekitar lokasi target operasi.
Konsekuensi atau Hukuman Bagi Pengedar Dan Pengguna:
Pada intinya, khusus bagi orang mengedarkan, menyalurkan, memiliki, menguasai, menjadi perantara, menyediakan, memperjual-belikan, mengekspor-impor narkotika tanpa izin pihak berwenang dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun, bahkan sampai pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup tergantung dari jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkan, disalurkan atau diperjual belikan.
Sesuai dalam Ketentuan Pidana dari Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika.
Sementara, bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika yaitu: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Sampai berita ini diturunkan hak jawab dari BNN Provinsi Bengkulu belum di peroleh pihak redaksi liputan7news.com masih berusaha memperoleh hak jawab dari pihak BNN Provinsi Bengkulu. (Red)