Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terdapat Sejumlah Faktor Pendorong Untuk Melakukan Tuntutan Pemekaran Daerah

Peta Lembak

Pada era reformasi dalam konteks relasi hubungan pusat dan daerah, untuk pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah sangat ditentukan oleh karakteristik rezim pemerintahan yang berkuasa dalam kaitannya dengan semangat untuk menjalankan desentralisasi secara total.

Restrukturisasi pemerintahan daerah yang memberikan keleluasaan yang besar kepada pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai kewenangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah, telah menimbulkan banyak implikasi.

Diantaranya implikasi yang sampai saat ini terus berlangsung, adalah munculnya keinginan dari berbagai daerah baik di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten dan Kota untuk memekarkan daerahnya dan gejala ini hampir merata di seluruh wilayah Indonesia.

Penambahan jumlah provinsi, kabupaten, dan kota tidak selalu berkorelasi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah. Diperlukan juga peningkatan sumber daya manusia, efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran daerah, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan daerah untuk mencapai tujuan desentralisasi yang diharapkan.

dministratif. Sejak penerapan desentralisasi melalui pemberlakuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004, kebijakan pemekaran daerah telah mengalami perubahan signifikan.

Meskipun syarat-syarat pembentukan daerah yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 telah dibuat semakin ketat, hal tersebut tidak mampu membendung tuntutan daerah untuk melakukan pemekaran dan pembentukan Daerah baru.

Terdapat sejumlah faktor pendorong untuk melakukan tuntutan pemekaran daerah selama ini yaitu, pertama, tuntutan terhadap pemekaran adalah cara hukum mendorongpemerintah untuk mengalirkan keuangan negara ke daerah.

Selama insentifkeuangan berupa dana alokasi umum, dana alokasi atau dana perimbanganlainnya dari pemerintah pusat terus mengalir ke DOB, selama itu pula tuntutanpemekaran akan terjadi. Dengan kata lain, pemekaran adalah alat bagi daerah baruuntuk menekan pemerintah pusat agar memberikan uang kepadanya.Kedua,selain berdimensi keuangan negara, pemekaran juga memiliki dimensipolitik. Pemekaran merupakan cara politik untuk memberikan ruang yang lebih besar kepada kader-kader partai politik di daerah untuk berkiprah di lembaga-lembagaperwakilan serta lembaga-lembaga pemerintahan daerah lainnya.

PembentukanDOB jelas diikuti pembentukan sejumlah struktur dan posisi di daerah sepertikepaladaerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD dan posisi-posisilainnya.

Tidak mengherankan jika anggota DPR memiliki interestyang tinggiuntuk terus berinisiatif membuat RUU pembentukan DOB. Ketiga, pemekaran juga bisa berdimensi janji politisi kepada masyarakatdi daerah pemilihannya (dapil).

Apalagi menjelang pemilu, janji pembentukan DOB akanmenjadi alat kampanye yang efektif untuk mendongkrak suara dalam pemilu.Kontra opini terhadap pemekaran bisa dipandang tidak pro daerah dan tidak proRakyat. keempat, tentu saja sangat legitimateuntuk menyatakan bahwa dari luaswilayah dan jangkauan pelayanan, pemekaran adalah jalan untuk mendekatkanpelayanan sekaligus meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Sejalan dengan argument tersebut, sebagai konsekuensi pemberlakuan sistem otonomi daerah, ada beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya pemekaran wilayah, antara lain: pertama, administrative dispersion (mengatasi rentang kendali pemerintahan), alasan ini semakin kuat mengingat daerah-daerah pemekaran merupakan daerah yang cukup luas sementara pusat pemerintahan dan pelayanan masyarakat sulit dijangkau. Posisi ibukota pemerintahan menjadi faktor penentu.

Hal ini juga nyata terbukti bahwa daerah-daerah pemekaran merupakan daerah tertinggal dan miskin yang dukungan pelayanan publik maupun infrastruktur pendukungnya sangat minim. Kedua, inequity resistance(faktor ketidakadilan), ketidakadilan juga menjadi faktor pemicu tuntutan pemekaran wilayah.

Pihak yang mengusulkan pemakaran wilayah merasa besarnya hasil pendapatan daerah tidak sebanding dengan kesejahteraan yang di dapatkan masyarakat di wilayahnya dan ini menimbulkan ketimpangan kesejahteraan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Ketiga, Bureaucratic and Political Rent Seeking(alasan politik dan untuk mencari jabatan penting). Alasan politik dimana dengan adanya wilayah baru akan memunculkan wilayah kekuasaan politik baru sehingga aspirasi politik masyarakat jauh lebih dekat.

Pada level daerah tentu saja kesempatan tersebut akan muncul melalui kekuasaan eksekutif maupun legislatif. Pada level nasional, munculnya wilayah baru akan dimanfaatkan sebagai peluang untuk dukungan yang lebih besar pada kekuatan politik tertentu. Keempat, Fiscal Spoil(insentif fiskal untuk memekarkan diri), adanya jaminan dana transfer khususnya Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah menghasilkan keyakinan bahwa daerah baru yang dibentuk tersebut akan dibiayai.

Kelima, Preference of Homogeneity(Perbedaan etnis dan budaya), alasan perbedaan identitas (etnis atau budaya) juga sering muncul sebagai salah satu alasan pemekaran. Keinginan untuk membentuk wilayah baru seiring dengan semakin menguatnya kecenderungan pengelompokan etnis pada wilayah lama.Tuntutan pemekaran muncul karena biasanya masyarakat berdomisili di daerah pemekaran merasa sebagai komunitas budaya tersendiri yang berbeda dengan komunitas budaya daerah induk (Hasil FGD).

Dari kelima faktor di atas, bila disandingkan dengan teori desentralisasi sebagaimana diungkap The Liang Gie maka, Faktor luas wilayah dapat dilihat dari sudut teknik organisatoris pemerintahan dimana untuk mencapai suatu pemerintahan yang efesienrentang kendali antara pusat pemerintahan dengan rakyatnya haruslah diperpendek, faktor ketidakadilan dan alasan politis untuk mencari jabatan penting dapat dilihat dari sudut politik dimana penyelenggaraan desentralisasi dianggapsebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut sertadalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hakdemokrasi, faktor perbedaan etnis dan budaya dapat dilihat dari sudut pandang kultur dimana desentralisasi perlu diadakan supaya adanyaperhatian kepada kekhususan sesuatudaerah.

Berbagai kepentingan ekonomi politik dalam Pembentukan DOB sering kali menyulitkan pemerintah untuk menahan RUU pemekaran inisiatif dari DPR. Pada akhirnya, ukuran-ukuran teknis, administratif, dan fisik kewilayahan sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2007 terkalahkan oleh kepentingan dan keputusan politik.

Dengan kata lain, bahwa tujuan pemekaran untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat terganti oleh kepentingan elit politik, baik di pusat maupun daerah.

Sebenarnya, fenomena pemekaran perlu dilihat dari sisi pengusul (mengapa ingin membentuk DOB) dan sisi perumus kebijakan di pemerintah pusat. Dilihat dari sisi pengusul pembentukan DOB dari daerah, semangat & energi untuk mengusulkan dan memperjuangkan pemekaran daerah didorong oleh beberapa alasan yakni, Pertama, argumen untuk mendekatkan pemerintahan ke rakyat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan ekonomi dan demokrasi di daerah.

Melalui pembentukan DOB, wilayah terisolasi kemudian bisa berkembang menjadi sentra kegiatan pemerintahan, pelayanan dan aktivitas ekonomi.Kedua, sering kali
pembentukan DOB didorong oleh kepentingan subyektif para pelaku di daerah juga bisa menjadi motivasi pengusulan pembentukan DOB, seperti para politisi dan birokrat yang memperoleh ruang promosi yang lebih luas, masyarakat yang merasa lebih dihargai secara politik dan kultural, dan para pelaku bisnis yang mengharap aktivitas.

Oleh karena itu, usulan pemekaran daerah otonomi baru akan terus berlanjut apabila tidak ada format kebijakan yang jelas dan tegas.

Kemudian dilihat dari sisi perumus kebijakan di pemerintah pusat (mengapa dimekarkan), terdapat proses kebijakan yang panjang, baik proses teknokratis maupun proses politis, yang harus dilampaui oleh proposal pembentukan daerah otonom. Selain harus memenuhi persyaratan teknokratis yang telah diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah, proposal pemekaran harus didukung secara politis oleh DPR.

Oleh karena itu, dalam rangka memahami proses kebijakan pemekaran, perlu dilacak mengapa dan bagaimana pemerintah nasional meloloskan usulan pemekaran daerah otonom.
Melihat hasil pembentukan daerah otonom baru yang hampir seratus pesen dibanding jumlah daerah otonom sebelum 1999, bisa dikatakan bahwa pemerintah relatif mudah untuk meloloskan usulan pemekaran dari daerah.

Terdapat beberapa kemungkinan mengapa hal ini bisa terjadiproses teknokratis yang mudahdipenuhi, disiasati atau diabaikan. Hal ini bisa terjadi karena beberapa hal, seperti kriteria kelayakanpemekaran yang mudah ditembusselain itu proses politik yang cenderung bottom upmemberikan peluang yang besar, termasuk untuk mengusulkan, memobilisasi, atau mempolitisasi usulan pembentukan DOB. Selain itu juga diperparah oleh kalangan politisi yang cenderung mendukung pemekaran atas argument politik, juga proses perumusan yang diambil alih oleh DPR sebagai usul inisiatif DPR.

PENULIS: RUSTAM EFENDI, S.H
EDITOR: IMAN SP NOYA

Share:

Tinggalkan Balasan