LEBONG- Rotasi atau yang sering di kenal dengan Mutasi jabatan di jajaran pemerintah Kabupaten Lebong kembali menjadi sorotan, dimana mutasi jilid III terhadap 36 Pejabat Lebong Tanggal 22 Maret 2024 di duga telah melanggar Undang-undang.
Terkait mutasi jilid III yang dilakukan pemerintah Kabupaten Lebong ini jadi sorotan tokoh masyarakat Lebong Mirza Yasben.
Tokoh masyarakat yang juga telah Pensiunan sebagai Dosen Universitas Bengkulu saat dihubungi awak media (14/04/2023) via melalui sambungan telpon selulurnya. “Mengatakan bahwa mutasi jilid III diduga jelas kangkangi aturan dan undang undang serta adanya dugaan tindakan melawan hukum”. Katanya
Sebagaimana ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, ditegaskan hal-hal berikut:
Ayat (2)
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Ayat (4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati/Wali Kota.
Ayat (5)
Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubemur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provisi atau KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (8)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Maka dari itu jika dilihat dari peraturan perundang undangan yang berlaku ini suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lebong” Tutup Mirza Yasben. (Ded)