REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diminta untuk memberantas pungutan liar (pungli) di tempat-tempat wisata.
“Kabupaten Rejang Lebong sebagai tujuan wisata harus menjadi tuan rumah yang ramah dan memberikan pengalaman positif kepada pengunjung,” tutur Rudi Salah Satu Pengunjung Objek Wisata Danau Harun Bastari
Dia berharap upaya pemberantasan pungli dilakukan dengan cara persuasif, sambil memberikan peluang usaha kepada masyarakat sekitar kawasan wisata.
“Pihak Pengelola harus menjaga keramahan dan memberikan kesempatan masyarakat sekitar untuk mendapatkan manfaat keberadaan objek wisata,” Sampai wisatawan dari Provinsi Sumtera Selatan ini.
Kepada Wartawan beliau juga mengaku menjadi Korban pungli saat berkunjung ke Objek Wisata Danau Harun Bastari
Dikatanya juga Selain itu, pemerintah juga harus membangun infrastruktur jalur wisata. Banyak infrastruktur tak layak. Infrastruktur wisata yang baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
“Intinya, pembenahan sektor wisata. Infrastrukturnya harus diperbaiki. Kesadaran masyarakat untuk menjadi tuan rumah yang ramah harus terus dibangun dan praktek-praktek Pungutan liar (pungli) yang meresahkan penunjung objek wisata Danau Mas Harun Bastari harus dibrantas”.
VIRAL VIDEO PENGAKUAN PENGUNJUNG KORBAN PUNGLI
Sempat viral Rekaman video pengakuan salah seorang Pengunjung Koran Pungli di Wisata Danau Harun Bastari pada hari Minggu (14/04),
Dimana dalam pengakuan dia dan rombongannya mengaku jadi korban pungli oknum petugas juru tagih karcis.
“Menurutnya dalam Karcis tiket masuk yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat sebesar Rp. 5000 Ribu Rupiah untuk orang. Namun oleh pihak petugas karcis meminta kepada pihak pengunjung sebesar Rp. 10.000 dan belum lagi mereka dan rombongannya juga harus bayar pakir kendaraan sebesar Rp. 5000”. Sampainya Vedio Rekaman
Pada dasarnya, pungutan yang dikenal di tempat wisata adalah pungutan resmi yang dikenal dengan nama retribusi, bukan pungutan liar (pungli). Namun Jika pungli dilakukan oleh Pentugas dan masyarakat sekitar dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP. (BOY)