LEBONG- Hampir hilang dari pantauan masyarakat terkait anggaran tambahan dana desa sebesar Rp. 128.005.000,- (seratus dua puluh delapan Juta lima ribu rupiah) yang langsung diberikan kementrian keuangan sebagai mana tertuang dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2023 telah dialokasikan tambahan dana desa pada tahun anggaran 2023 dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor: 201 Tahun 2022.
Tambahan Dana Desa dialokasikan agar pemerintah desa dapat menjalankan kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.
Untuk kabupaten Lebong mendapatkan 20 desa yang menerima anggaran tambahan dana desa dengan total anggaran Rp . 2.560.100.000,- (dua milyar lima ratus enam puluh juta seratus ribu rupiah).
Hasil pantauan dilapangan beberapa desa melaksanakan kegiatan terkait dengan penanganan bencana elnino(kekeringan),sedangkan pelaksanaannya dilakukan pada bulan Nopember dan Desember yang notabene musim sudah tidak lagi kekeringan.
Untuk kegiatan beberapa desa membeli alat alat atau jenis kegiatan pengadaan yang diduga terjadi Mark up harga barang yang di isi oleh suplayer.
Terkait dengan hal ini awak media mewawancarai ketua ormas pelor Alpian Gunadi Minggu (28/04), kepada Wartawan Pimpinan Pelor menyampaikan “kita sangat berharap kepada inspektorat dan aparat penegak hukum agar segera mengaudit dan cek kelapangan terkait tambahan dana desa dari kementrian keuangan tersebut, Kami Menduga Ada Aroma KKN pada Anggaran Tambahan dana desa dalam hal ini kita Ormas Pelor berharap dugaan ini diusut.” Sampai Alpian Gunadi