Bengkulu Utara- Rabu 8 April 2024 perwakilan masyarakat yaitu ketua umum garbeta dan ketua DPC Ormas Garbeta datangi kantor BPN dan Kantor kehutanan (KPHP) Bengkulu Utara, kedatangan dengan maksud tujuan untuk mempertanyakan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Sampoerna Indah Lestari (SIL) yang diduga telah mengelolah lahan diluar izin HGU yang dimiliki untuk HGU Diwilayah Kecamatan Ketahun kabupaten Bengkulu Utara yang mana lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan konversi (HPK).
saat di wawancarai ketua umum garbeta menyampaikan ” ka.i hari ini datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara guna untuk kordinasi terkait surat yang kita sampaikan kepada BPN Bengkulu Utara Senin 5 April 2024, isi surat meminta agar BPN Bengkulu Utara untuk ikut turun ke lapangan guna untuk pengecekan batas HGU PT.SIL, Kita sudah bertemu dengan pihak BPN yang diwakili oleh ibu Wati kasi pengukuran, mengingat kepala kantor lagi cuti, dan untuk bertemu kepala kantor akan segera di konfirmasi jika sudah masuk kerja ungkap ketua umum garbeta Dedi Mulyadi.
Sementara ketua DPC GARBETA kabupaten Bengkulu Utara saudara Suzandri menyampaikan sudah hampir 2 bulan saya bersama masyarakat berdasarkan bukti dan peta kehutanan kita sudah cek dilapangan diduga kuat pihak PT. SIL kelolah lahan di luar HGU, Hari ini kita kordinasi kesini (BPN) dan kekantor kehutanan (KPHP) mengingat berdasarkan hasil di lapangan di duga lahan yang di luar HGU dikelolah pihak perusahaan adalah lahan kawasan hutan Konversi (HPK), Kita berharap agar pemerintah (BPN dan Kehutanan) bahkan Aparat Penegak Hukum memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, jangan masyarakat kecil saja yang diberikan sangsi jika bersalah terkait berkebun di kawasan hutan, sedangkan perusahaan terkesan tutup mata, ini tidak adil, Ungkapnya dengan tegas. (Ded)