Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ratusan Hektar Lahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Dirambah

Fhoto Istimewa

BENGKULU- Program perhutani sosial melalui kegiatan hutan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana di atur oleh intruksi presiden nomor 5 tahun 2019 tentang kehutanan dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2021 tetantang tata kelolah hutan, fakta dilapangan berbanding terbalik sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan investigasi di lapangan awak media bersama organisasi kemasyarakatan yaitu ormas Garbeta ditemukan kawasan hutan produksi terbatas menjadi rusak (gundul) ini akan berpengaruh terhadap pelestarian lingkungan dan ekosistem yang ada serta ancaman bencana bagi kehidupan masyarakat.
Ketua umum ormas Garbeta Dedi Mulyadi beserta ketua DPC Garbeta kabupaten Bengkulu Utara bersama dengan awak media liputan7.news mencoba menelusuri langsung kelapangan, sebagaimana informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang baru di tanam dan sudah ada yang menghasilkan ternyata berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) pada wilayah BU 11 pada peta kerja kehutanan.

fakta dilapangan ditemukan ratusan hektar lahan yang telah di buka dan dijadikan kebun kelapa sawit, dan yang buka kebun bukan masyarakat desa setempat, tetapi beberapa oknum dan pengusaha yang diluar desa dengan dalil nama pemiliknya banyak nama, dalam satu blok perkebunan yang memiliki luas puluhan hektar.

Sebagaimana wawancara awak media dengan salah satu penjaga kebun yang baru saja ditanami kelapa sawit yang mana namanya tidak mau disebutkan mengatakan” saya disi hanya menjaga kebun milik pak inisial M yang tinggal di air sebayur, luas kebun bekisaran 30 hektar tapi kebun ini atas nama orang sebelas orang yang mana saudara saudara dari pak M itu sendiri, saya disi di bayar oleh pak M , kalau tanamannya umur nya sekitar 6 bulan s/d 1 tahun setelah tanam, jelasnya.
Sama halnya yang ditemukan awak media dengan jarah tidak jauh dari lokasi pak M, terdapat juga kebun yang baru ditanam dengan luasan berkisaran sama dengan milik inisial M, kawasannya hutannya sudah habis, bahkan hingga ke bibir sungai ditanami kelapa sawit, tetapi awak media dan oramas garbeta tidak dapat menemui pemilik atau pekerja dilokasi kebun, tetapi ketika di jalan pulang kami berhasil menemui keluarga yang pemilik kebun yang baru saja mau berangkat kelokasi kebun, saat bertemu awak media sempat bertanya siapa nama pemilik kebun kelapa sawit yang baru di tanam, disebelum.lokasi pak M dan dibelakang pak payung, maka di jawabnya pemilik atas nama pak Inisial A, luasnya kurang lebih 29 hektar, umur tanaman bekisaran 4 s/d 6 bulan setelah tanam, untuk lebih jelas ungkapnya silahkan temui bapak A di rumahnya di simpang batu desa air sebayur sembari pamit untuk kelokasi kebun.

Ketua umum garbeta juga menanggapi terkait temuan dilapangan, selain kebun yang baru di tanam terdapat ratusan hektar sawit yang informasi .

“kita dapatkan pemiliknya diduga salah satu pengusaha di kota argamakmur, dengan luasan puluhan bahkan ratusan hektar ini yang menjadi pertanyaan siapa yang memberikan izin, kalau bicara PP 24 tahun 2021 jadi sebelumnya dikeluarkan PP lantas pengawasan KPHP Bengkulu Utara ini pantas dipertanyakan, kalau yang tanam itu masyarakat setempat wajar luasnya pun hanya dibawah 5 hektar, ini puluhan hektar, maka aturan Apa yang digunakan, masa individu bisa kuasai lahan HPT puluhan hektar dengan dalil nama sanak saudara, mulai dari anak, kak, adk bahkan mungkin cucunya juga dimasukkan atas nama pemilik kebun dan di tanami ah lagi informasi yang kita dapatkan banyak oknum pejabat memiliki lahan puluhan hektar di kawasan HPT, kita kan telusuri lebih lanjut kalau benar nanti kita akan segera laporkan”. jelas Ketua ormas Garbeta

Share:

Tinggalkan Balasan