Malang, Liputan7News.com – Masuk bulan November masih banyak bantuan dari pemerintah untuk masyarakat.
Mau dapat uang bantuan Rp 3 juta dari pemerintah bulan November ini buruan daftarnya lewat HP saja gampang kok.
Bagi yang mau bantuan uang Rp 3 juta berupa bansos harus segera mendaftarkan diri agar bisa dapat.
Untuk mendaftar dapat bantuan Rp 3 juta secara online, syaratnya cukup untuk menyediakan KTP dan KK.
Mengusulkan diri agar tercatat datanya sebagai penerim bantuan di Kementerian Sosial atau Kemensos. Sebab sebagai syarat penerima Bansos 2021 telah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ).
Bagi masyarakat yang terdaftar dapat memperoleh bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BLT ( Bantuan Langsung Tunai) anak sekolah.
Dari data di DTKS pemerintah berharap agar bansos dan PKH tepat sasaran untuk penerima bantuan dan tak ada lagi data yang ganda. DTKS Bekerja untuk hak Informasi Publik dan meningkatkan penyampaian bansos atau bantuan sosial.
Masyarakat yang mau daftar masuk dalam DTKS bisa secara offline dan online.
Berikut langkah daftar masuk DTKS Kemensos secara online:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos
Buka melalui PlayStore dan pastikan unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos. 2. Pendaftaran
Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, anda sudah bisa mengkses menu layanan pada aplikasi Cek Bansos .
3. Pilih menu daftar proposal untuk mendaftarkan diri.
4. Pilih “tambah proposal”
5. Setelah sistem akan memeriksa nama, NIK, KK, status kepatuhan Dukcapil dan kesesuain pengusul data sesuai data DTKS Kemensos. 6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, dan pilihlah PKH .
Adapun besaran bantuan PKH tahun 2021 yang diberikan sejumlah:
Program Keluarga Harapan ( PKH )
– Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
Mau Dapat Uang Bantuan Rp 3 Juta dari Pemerintah Bulan November Ini Daftarnya Online Lewat HP Buruan
Mau ditransfer bantuan Rp 3 juta segega daftarkan diri online lewat HP
Mau ditransfer bantuan Rp 3 juta segega daftarkan diri online lewat HP.
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, dan pilihlah PKH .
Adapun besaran bantuan PKH tahun 2021 yang diberikan sejumlah:
Program Keluarga Harapan ( PKH )
– Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
– Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
– Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
– Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
– Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
– Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun; – Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Jika data Anda berhasil diusulkan, akan muncul nama, NIK dan status kesesuain Dukcapil, sesuaikan wilayah dengan pengusul KK. Dilansir dari laman Kemensos, bagi masyarakat yang mau tahu apakah tercatat sebagai peneriman bansos dapat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.
Caranya:
1. Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
3. Ketikkan nama sesuai KTP
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu klik tombol cari
7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan usia awal mulai dari 70 tahun.
Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.
PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Penyaluran Banso
– Tahap 1 : Januari, Februari, Maret
– Tahap 2 : April, Mei, Juni
– Tahap 3 : Juli, Agustus, September
– Tahap 4 : Oktober, November, Desember
Bantuan perlindungan sosial PKH pada November 2021 telah memasuki tahap pengembangan ke-IV.
Berdasarkan informasi yang diposting Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan November 2021 telah memasuki tahap pengembangan ke-IV.
Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial di lansir dari media Kompas (Dwi Suryono).