Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Baru Menjabat Kasubag Umum Inspektorat Provinsi Sulsel, 4 Orang Honorer Langsung Diberhentikan, Ada Apa?

Makassar –Liputan7news.com Keterangan Honorer yang dikeluarkan Bahwa Kasubag Umum Inspektorat provensi Sulsel Irfan, tidak memberi
surat tembusan maupun terlampir dari BKD atau pihak yang terkait tentang tenaga honerer yang di berhentikan. Adapun karyawan yang di berhentikan sudah mendapatkan NRP dari BKD, Dan menerima sistem pengajian yang berlaku.

Terhitung sejak masa bakti dari tahun 2017 hingga 2022, tenaga honerer yang di PHK secara sepihak, juga hanya jelang masa bakti 2 tahun, sudah keluar Nomor Register Pokok (NRP) dari Badan kepegawaian Daerah (BKD), namun gajinya masih terus terpotong.

Ada pun hasil wawancara dari media pada hari Jumat (07/01/22), dengan
Kasubag Inspektorat irfan Mengakui kesalahan yang dia lakukan, terhadap pegawai honorer yang dia keluarkan, tidak memberikan surat teguran. Yang tidak sesuai dengan SOP dalam memutuskan kontrak bagi tenaga kerja honorer yang diberhentikan.

Saat ditemui Kasubag Umum Inspektorat provensi Sulsel Irfan. Mengatakan ini sudah diatur terhadap beberapa orang tenaga honerer, yang sudah mengabdikan dirinya dikantor inspektorat provinsi Sulsel, sedangka masa kerja selama 4 tahun, bahkan adapula tenaga honerer yang sudah mengabdi sampai 11 tahun juga dia keluarkan.

“Irfan Amd selaku kasubag umum Inspektorat provensi Sulsel yang baru saja menjabat per 1 januari 2022 ini, langsung mengambil langkah kurang baik, memberhentikan 4 pegawai Honorer dengan sepihak kepada karyawan bersangkutan. Dengan cara memanggil keruangan dan penyampaian anda tidak perlu bekerja lagi saat ini di sampaikan per tanggal 03 januari 2022, tanpa melalui surat pemberitahuan kepada karyawan yang dikeluarkan 4 Orang Honorer tersebut.

Namun pihak dari kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulsel (BKD), Imran Jausi M.pd., saat di informasi melalui WA pribadinya, Menuliskan” Penetapan, (penambahan atau pengurangan) pegawai honorer itu ada di masing-masing Organisasi perangkat Daerah (OPD), karna yang tahu kebutuhan dan kemampuan anggaran untuk gaji honorer itu, OPD yang bisa. Jadi BKD hanya menginput dan print usulan setiap OPD untuk ditanda tangani oleh pak Sekda.

Imran Jausi” itu bukan wewenang unit kami lagi, karna tergantung dari unit inspektorat sendiri, bahwa kenapa mesti di limpahkan kembali.”ujar Imran saat dihubungi melalui Via telpon.

Plt Kepala Inspektorat Provensi Sulsel Andi Aslam pattonangi, pada Saat di hubungi. pada Hari Senin (10/01/22). Menjelaskan bahwa kami tidak serta merta mengeluarkan, karna sudah ada peraturan Organisasi perangkat Daerah (OPD).” ucap saat melalui telepon pribadinya. Namun belum dijelaskan aturan yang terkait pemberhentian Honorer yang dikeluarkan.

Share:

Tinggalkan Balasan