Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Batam Sorga Dunia Bagi Pengedaran Rokok Tanpa Cukai, Kenapa Instansi Terkait Tutup Mata

Batam, Liputan7.com | Baru saja kemarin media ini memberitakan adanya rokok illegal tanpa cukai yang yang masuk di kota Batam dengan nama “Rokok Manchester” kini muncul lagi rokok baru tanpa cukai dengan nama “Rokok Ofo Bold” yang berarti menambah perbendaharaan rokok tanpa cukai di Kota Batam. Rabu (07/09/2022 )

Tugas baru buat instansi Bea dan Cukai,mengapa Kota Batam sangat mudah dijadi kan peredaran rokok-rokok baru ilegal tanpa cukai.

Karena mudahnya barang ma suk ke Kota Batam, tanpa harus membayar pajak, kesem Patan ini digunakan para peng usaha untuk mencoba peruntu ntungan, akan tetapi pengusa- ha lupa dengan tanggung jawab untuk membayar pajak.

Dalam undang- undang sudah jelas, peredaran rokok tanpa cukai ini menyalahi aturan dan pihak pengusaha mengindah kan demi mencari ke untungan pribadi.

Peredaran rokok “Rokok Ofo Bold” yang diproduksi oleh PT Fantastik Internasional Batam, menjamur hingga ke warung – warung kecil di wilayah kota Batam,dengan harga sangat murah,tidak terlalu berat merogoh kocek,cuma 9000 rupiah dengan isi 20 batang.

Awak media mencoba meng kroscek, menanyakan disalah satu warung atau krennya kedai bahasa Melayunya,di wilayah Tiban dan di kawasan industri Sekupang,betul- betul menjamur di mana-mana ke dai sudah tersebar luas.

Ada sedikit tambahan, bahwa PT Fantastik Internasional sudah banyak menelurkan produksi rokok, diantaranya Luffman,H mind, dan OFO BOLD, dan ketiganya tanpa menggunakan pita cukai, alias peredaran nya ilegal dan Distri butornya PT ADHI MUKTI PERSADA yang beralamatkan di Batam Centre,ada apa dengan instansi terkait, kok senyap,diam tanpa tersentuh Hukum, lalu timbul pertanyaan dimana tanggung jawab instansi terkait, mengapa semua pada tutup mata (NT).

Share:

Tinggalkan Balasan