Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cacat di Balik Seleksi Sekda Bengkulu Tengah: Satu Peserta Dinilai Menjadi Titik Retak yang Mengancam Keabsahan Seluruh Proses

Tri Nur Hidayat saat di Mabes Polri

KARANG TINGGI, Sabtu (3/1/2026) — Proses seleksi Penjabat Tugas (PJT) Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yang semestinya menjadi etalase penerapan sistem merit, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi, justru berubah menjadi ruang sunyi penuh tanda tanya. Bukan karena tidak ada proses, melainkan karena proses itu berlangsung dalam senyap, minim penjelasan, dan sarat kecurigaan publik.

Sorotan publik kini mengerucut pada satu hal krusial:

adanya peserta yang secara objektif patut dievaluasi kelayakannya, namun tetap dipertahankan dalam proses tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.

Aktivis Bengkulu Tengah, Tri Nur Hidayat, menyebut situasi ini sebagai titik paling rapuh dalam perjalanan seleksi.
“Ini bukan sekadar soal siapa yang lolos. Ini soal apakah proses ini masih layak dipercaya publik atau tidak,” kata Tri di Karang Tinggi, Sabtu.

Menurut Tri, seleksi jabatan strategis seperti Sekda bukan sekadar urusan internal pemerintah, melainkan urusan publik yang menyangkut arah tata kelola daerah.
“Sekda itu jantung administrasi pemerintahan. Kalau jantungnya lahir dari proses yang diragukan, maka seluruh tubuh birokrasi ikut melemah,” ujarnya.

Tri menegaskan bahwa publik tidak sedang mencari siapa yang harus menang, tetapi sedang menuntut agar aturan dan etika ditegakkan secara konsisten.
“Kalau publik sudah mulai bertanya-tanya, itu tanda ada yang salah. Kepercayaan publik itu rapuh, dan sekali pecah, sulit dipulihkan,” katanya.

Dimensi Hukum: Bukan Sekadar Soal Etika, Tapi Legalitas

Berbeda dengan Tri yang menekankan dimensi kepercayaan publik dan integritas moral, praktisi hukum Rustam Efendi, S.H., MBA menempatkan persoalan ini dalam kerangka yang lebih tegas: kerangka legalitas dan kepastian hukum.

Menurut Rustam, seleksi pejabat bukan hanya proses manajerial, tetapi rangkaian tindakan hukum administrasi negara yang tunduk pada norma, asas, dan prinsip hukum.
“Setiap syarat dalam seleksi jabatan adalah norma hukum yang mengikat. Ia bukan rekomendasi, bukan imbauan, tapi perintah normatif,” ujar Rustam.

Ia menegaskan bahwa jika satu syarat formal tidak dipenuhi tetapi tetap diabaikan, maka keseluruhan proses telah terkontaminasi cacat sejak awal.
“Dalam doktrin hukum, ini disebut cacat prosedural. Dan setiap keputusan yang lahir dari prosedur cacat berpotensi batal demi hukum atau setidaknya dapat dibatalkan,” tegasnya.

Rustam menjelaskan bahwa pengguguran peserta yang tidak memenuhi syarat bukanlah tindakan politis atau sanksi moral, melainkan tindakan korektif yang diwajibkan oleh hukum.

“Menggugurkan bukan menjatuhkan orang. Menggugurkan adalah menyelamatkan keputusan agar tidak jatuh secara hukum,” katanya.

Risiko Jika Dibiarkan: Dari Gugatan hingga Delegitimasi
Rustam memperingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran syarat formal menciptakan risiko hukum berlapis.
Pertama, risiko gugatan administratif dari peserta lain atau pihak yang berkepentingan.
Kedua, risiko pembatalan hasil seleksi oleh lembaga pengawas atau peradilan.

Ketiga, risiko delegitimasi terhadap pejabat yang terpilih, yang akan terus dibayangi cacat sejak hari pertama menjabat.

“Jabatan yang lahir dari proses cacat akan terus hidup dalam bayang-bayang cacat itu. Ia tidak pernah benar-benar bersih,” ujarnya.

Menurutnya, ini bukan sekadar soal hari ini, tetapi soal stabilitas pemerintahan ke depan.
“Kita sedang bicara tentang bom waktu hukum yang bisa meledak kapan saja,” katanya.

Norma yang Dilanggar
Rustam merujuk pada prinsip-prinsip dalam:
sistem merit dalam manajemen ASN,
asas kepastian hukum,
asas objektivitas,
asas akuntabilitas,
serta prinsip good governance.

Menurutnya, mengabaikan satu saja dari asas itu berarti merusak keseluruhan bangunan hukum seleksi.
“Hukum itu sistem. Kalau satu baut dilepas, seluruh mesin bisa rusak,” ujarnya.

Tekanan Publik Menguat

Tri memastikan bahwa tekanan publik tidak akan berhenti pada pernyataan moral semata. Mekanisme pengawasan akan digerakkan jika Pansel tetap memilih diam.
“Kami tidak ingin merusak proses. Kami ingin menyelamatkannya. Tapi kalau penyelamatan tidak dilakukan dari dalam, maka publik akan mendorong dari luar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa diamnya institusi justru memperkeras suara publik.
“Kalau Pansel memilih sunyi, publik akan bersuara lebih keras,” ujar Tri.

Menunggu Keberanian Institusional

Hingga berita ini diturunkan, Panitia Seleksi belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu satu hal: bukan siapa yang menang, tetapi apakah Pansel berani membersihkan prosesnya sendiri sebelum proses itu dibersihkan oleh mekanisme hukum.

“Ini bukan tentang orang. Ini tentang apakah hukum masih punya arti,” tutup Rustam.

PEWARTA : IMAN SOBRI PULUNGAN NOYA.

Share:

Tinggalkan Balasan