BENGKULU — Penanganan kasus kematian Gita Fitri Ramadhani kian menjadi perhatian publik. Dalam dinamika proses hukum yang berjalan, kuasa hukum menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih mendalam, komprehensif, dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan hukum.
Menurut kuasa hukum, setiap peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang tidak dapat dipandang secara sempit atau disederhanakan dalam satu konstruksi hukum tertentu sejak awal. Pendekatan yang terlalu dini justru berpotensi mengaburkan fakta serta menutup ruang bagi terungkapnya kebenaran yang lebih utuh.
RUSTAM EFENDI, S.H., MBA, selaku kuasa hukum, menekankan bahwa orientasi utama penegakan hukum haruslah pada pencarian kebenaran materiil, bukan sekadar pemenuhan aspek formil.
“Perkara ini harus ditangani dengan kehati-hatian, kedalaman analisis, dan keterbukaan terhadap seluruh kemungkinan hukum. Tidak boleh ada pembatasan perspektif sejak awal, karena kebenaran tidak akan pernah lahir dari proses yang disederhanakan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses pendalaman yang menyeluruh menjadi kunci untuk memastikan setiap rangkaian peristiwa dapat dipahami secara utuh, tanpa distorsi.
“Setiap fakta harus diuji, setiap kejanggalan harus dijelaskan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada apa yang tampak, tetapi harus mampu menembus substansi peristiwa yang sebenarnya,” ujarnya.
Dalam pandangannya, kualitas penegakan hukum tidak ditentukan oleh kecepatan semata, melainkan oleh ketepatan dan integritas dalam mengungkap kebenaran.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar cepat, tetapi tepat. Bukan sekadar prosedur, tetapi substansi. Di situlah marwah hukum dipertaruhkan,” lanjutnya.
Di tengah desakan tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian, khususnya jajaran Polres Kepahiang, atas langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanganan perkara ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, terutama Polres Kepahiang. Kami menghargai upaya yang telah dilakukan, dan berharap proses ini terus berjalan secara profesional, transparan, serta akuntabel hingga kebenaran terungkap secara utuh,” ungkapnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa besarnya perhatian publik terhadap perkara ini menuntut adanya keseriusan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan proses hukum.
“Kepercayaan publik tidak lahir dari janji, tetapi dari proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, penanganan perkara ini harus mampu menjawab harapan masyarakat akan keadilan yang sesungguhnya,” tegasnya kembali.
Kuasa hukum memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum secara aktif, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami tidak mendahului kesimpulan, namun kami berkepentingan agar proses ini berjalan pada koridor yang benar. Keadilan tidak boleh dikaburkan, tidak boleh disederhanakan, dan tidak boleh dikompromikan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.
Dengan demikian, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pewarta: JULIYANTI






