Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Bandar Sabu, Warga Kota Bengkulu Diamankan Polisi Rejang Lebong

Ket.Poto : Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Berinisial JM (39) Warga Kuala Alam Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Saat Ditangkap Personil Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong 

Rejang Lebong – Seorang tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial JM (39) warga Kuala Alam Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ditangkap Personil Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu lantaran kedapatan membawa 28 paket sabu.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Irwan Saragih SH mengungkapkan, tersangka JM ditangkap pihaknya Senin (30/8/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

”Tersangka kami tangkap di jalan lintas Curup – Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Beringin Tiga kec. Sindang Kelingi,” ujar Kapolsek Sindang Kelingi.

Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 16.30 WIB unit reskrim Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Setelah berhasil mendapatkan informasi tersebut, kemudian unit reskrim polsek Sindang Kelingi melakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak lama kemudian 1 (satu) orang laki – laki yang mengendarai sepeda motor melintas.

Terlihat mencurigakan, 2 (dua) orang anggota reskrim polsek Sindang Kelingi langsung mengejar, kemudian tersangka langsung menjatuhkan sepeda motor miliknya dan melarikan diri ke rumah warga sambil membuang barang bukti ke selokan.

Ket.Poto : Barang Bukti 28 Paket Kecil Diduga Narkotika

Setelah dilakukan pengejaran beberapa saat terhadap tersangka, anggota berhasil menangkap tersangka dan kembali lagi menuju tempat dimana tersangka membuang sesuatu dan didapati barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) paket kecil diduga narkotika golongan 1 berbentuk kristal bening didalam plastik klip warna bening.

“Saat kami interogasi tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” jelas Kapolsek.

Dikatakan oleh Kapolsek, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sindang Kelingi guna di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “(rn)”

Share:

Tinggalkan Balasan