Ket.Poto : Dilimpahkan Ke Jaksa, Mantan Ketua KONI Tetap Ditahan
Bengkulu – Tersangka kasus dugaan penipuan dana hibah KONI Bengkulu Mufran Imron, Kamis (9/9) siang akhirnya diserahkan ke jaksa penuntut oleh penyidik Tipikor Polda Bengkulu. Mufran dikatakan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol aries Andhi, tetap ditahan.
“Siang ini kita akan melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana kasus korupsi, yang merugikan negara kurang lebih sebesar sebelas miliar rupiah, tersangka ini saudara Mufran merupakan ketua KONI, selanjutnya setelah diserahkan (ke jaksa penuntut umum), berikutnya tetap dilakukan penahanan di rutan Polda bengkulu”. ujar Kombes Pol Aries.
Sementara itu, tersangka sepertinya membantah kasus tersebut merugikan negara hingga sebelas miliar rupiah tersebut.
“Nanti di pengadilan, kerugian dari mana anda tahu, pengadilan nanti yang bicara,” ujar Mufran Imron terlihat emosi.”(rn)”