Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dit Resnarkoba Polda Sulsel AKP Suardi, S, Sos, M. H Bersama Tim Mengungkap Kasus Pidana Psikotropika Jenis Daft G

Makassar – Liputan7news. Com| Dit resnarkoba Polda Sulsel Akp Suardi, S,Sos, M. H bersama tim mengungkap kasus tindak pidana psikotropika jenis obat Daft G

Kamis (21/09/22) Pukul (18.00) wita.
Perumahan Dosen UNM kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate kota Makassar.

Barang bukti yang ditemukan (Delapan) buah Botol putih yang diduga berisi Obat Daftar G, dimana setiap botol berisi sebanyak 1.000 Butir Obat Daft G sehingga total Bb Obat Daft G adalah 8.000 Butir.
*(2)* 3 (tiga) Buah HP.
Adapun nama identitas pelaku
Inisial (BN) Umur 42 Tahun,

Selanjutnya terduga pelaku (BN) di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan

Pasal yang di sangkakan,
Pasal 196 Jo. Pasa 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Pewarta (Djoholi)

Share:

Tinggalkan Balasan