Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tidak Ada Lagi Tunggakan DBH di 2022

Anggota komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi

Bengkulu, Liputan7News.com – Anggota Banggar Dewan Perwakiln Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Edwar Samsi mengatakan, tahun ini tidak akan ada lagi yang namanya tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Bengkulu kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Dikatakannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu, telah menganggarkan dalam APBD Provinsi untuk pembayaran utang DBH, bahkan dengan dialokasikan dana untuk pembayaran tunggakan pada tahun ini dan tahun berjalan saat ini.

“Soal DBH yang merupakan hak kabupaten/kota, sebelumnya memang sudah ada pengalaman buruk. Dimana pada tahun 2021 lalu, terdapat tunggakan pembayaran DBH oleh Pemprov kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga akhirnya tahun lalu juga dialokasikan anggaran sekitar Rp 412 miliar untuk pembayaran tunggakan atau utang DBH tahun 2020 dan juga 2021,” kata Edwar, Senin, (3/1/22).

Dikatakannya, dengan masih adanya tunggakan DBH tahun 2021 tersebut, pada tahun ini kembali pihak legislatif bersama eksekutif mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tunggakan DBH dimaksud.

“Alokasi anggaran untuk DBH tahun ini, untuk pembayaran tunggakan DBH triwulan II, III, dan IV tahun 2021 lalu. Ditambah lagi pembayaran DBH untuk triwulan I, II, III, dan IV tahun ini. Dengan itu pada tahun 2022 ini tidak ada lagi yang namanya tunggakan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan estimasi penganggaran bagi hasil pajak tahun 2022 kepada 10 kabupaten/kota, total nilainya sekitar Rp 416,44 miliar dari tunggakan DBH tahun 2021 sekitar Rp 190,05 miliar dan tahun ini Rp 226,38 miliar yang bersumber dari pendapatan PKB, BBN-KB, PBB-KB, AP, dan Rokok.

“Rincian DBH untuk kabupaten/kota yakni Kota Bengkulu sekitar Rp 80,78 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp 46,38 miliar, Bengkulu Selatan Rp 46,97 miliar, Bengkulu Tengah Rp 29,40 miliar, Rejang Lebong Rp 41,87 miliar, Lebong Rp 29,28 miliar, Kepahiang Rp 35,22 miliar, Seluma Rp 36,50 miliar, Kaur Rp 30,33 miliar, dan Mukomuko Rp 39,68 miliar,” demikian Edwar. (Adv)

Share:

Tinggalkan Balasan